KAB. TANGERANG, (MBN) – Terkait berita yang sudah tayang di beberapa media online tentang “Diduga Bangunan Yayasan Dhammasekha Karuna Tidak Mengantongi Izin”. Kemudian, awak media menelusuri lebih akurat terkait adanya bangunan Yayasan Dhammasekha Karuna tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media, Eri Kasi Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Tangerang, membenarkan ihwal dua bangunan yang diperuntukkan sebagai sarana pendidikan serta dilengkapi fasilitas ibadah yang berlokasi di Kampung Lemo RT 05/02, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Ternyata bangunan Yayasan Dhammasekha Karuna tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut keterangan Eri, kalau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum ada, kan mesti proses site plant dulu.
“Pihak pengelola Yayasan Dhammasekha Karuna baru mengajukan berkas untuk pendaftaran Izin Prinsip (IP), sementara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum ada,” ujar Eri selaku Kasi Pelayanan DPMPTSP Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, Kamis (17/12/2020).
Lebih lanjut, Eri mengatakan, menurut pengelola untuk Izin Prinsip baru didaftarkan dan di survey.
Yayasan Dhammasekha Karuna berfasilitas untuk tempat ibadah. Selain itu, terdapat bangunan yang berdiri kokoh untuk fasilitas pendidikan yaitu Taman Kanak – Kanak dan Sekolah Dasar (SD) Dhammasekha Karuna yang sudah beraktivitas sejak tahun 2012.
Laporan : AH/Red.