SERANG, (MBN) – Terkait adanya isu yang telah beredar atas dugaan Kepala Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, Kutbi, serta Sekretaris Desa, Oman, HM, yang dikabarkan sudah menerima jatah uang bulanan dari PT. WKC, pada pelaksanaan pembangunan Hotel Grand Mercure, Desa Umbul Tanjung Kecamatan Cinangka Serang Provinsi Banten.
Sebagaimana yang sudah dilansir dari salah satu media online, akhirnya dibantah keras oleh Kades Kutbi, pada Selasa, (7/11/2023).
Menurut Kades, Kutbi, bahwa terkait pemberitaan salah satu media online yang menuding Kades Umbul Tanjung menerima jatah uang bulanan dari PT. WKC, yang tengah membangun Hotel Grand Mercure itu tidak benar.
“Pasalnya bahwa berita tersebut dinilai tidaklah benar dan diduga sudah memberikan informasi atau keterangan bohong kepada publik /halayak umum, ucap Kutbi, seraya menambahkan,Lantaran tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan,” tandasnya.
Menurut Kades Kutbi, selaku pelaksana kegiatan yang di dalamnya terhimpun para awak media, LSM dan Ormas, pemberitaan itu tidak benar jika nilai kompensasi adalah suatu alat pembungkaman perusahaan kepada kami.
Dikesempatan lain, juga di ungkapkan Sekretaris Desa Umbul Tanjung, Oman HM, yang mewaikili Kades Kutbi, ketika menghadiri kegiatan kepemudaan di Kampung Pasauran bersama Karang Taruna Desa Umbul Tanjung. Dimana anggarannya bersumber dari CSR PT. WKC. Acara semarak pada 17 Agustus 2023.
Ia mengatakan, pembangunan Hotel Grand Mercure, kami sama sekali tidak manut terhadap perusahaan ketika ada hal yang kurang baik terhadap lingkungan.
“Sampai saat ini untuk para pekerja tidak pernah ada yang complain dan datang melapor lantaran merasa keberatan atas upah yang diterima,” terangnya.
Selain itu, katanya, nilai kompensasi tersebut tidak bersifat premanisme dan mengikat. Hal itu merupakan hasil kesepakatan tentang pemberdayaan pengusaha setempat. Dimana awalnya akan diberikan akses untuk ikut berusaha dalam suplai barang, namun ternyata pihak PT. WKC terkait pengadaan matrial sudah mempunyai rekanan secara subkon.
Seusai acara, pihak media mengkonfirmasi kembali Kepala Desa Umbul Tanjung, melalui telepon selulernya, untuk meminta kembali informasi yang akurat, Kutbi, Selaku Kades menyampaikan.
“Pada dasarnya pihak perusahaan memberikan dana kompensasi, bukan istilah jatah atau suap”,
Dimana penggunaaan dana tersebut juga dialokasikan untuk menyantuni anak yatim yang ada di 11. RT, dengan jumlah kurang lebih 52 orang per bulannya, imbuhnya.
Selain itu, apa yang diberikan perusahaan juga diberikan untuk membantu guru madrasah swasta sebanyak 7 orang setiap bulan selama pembangunan, untuk membantu para guru ngaji Iqro/TPQ di 7 RT dengan jumlah 11 guru ngaji dan membantu sebanyak 3 Pondok Pesantren yakni, Ponpes Al-Mubtadiin 1 dan 2 serta Ponpes milik Ustadz Muad.
Selain itu, lanjut Kutbi, menbantu untuk 7 RT dan 2 RW. Membantu kegiatan kelembagaan antara lain, BPD, Karang Taruna, LPM dan membantu kegiatan kepemudaan Kampung Pasauran, membantu warga yang sakit enggan menggunakan mobil ambulance ketika akan ke rumah sakit dan ketika meninggal dunia sekaligus kegiatan layanan saat meninggal dunia.
Membantu kegiatan sosial kemasyarakatan lain seperti gotong- royong, kebersihan dan yang lainnya.
“Termasuk mengkoordinasikan kondusifitas dan kontrol masyarakat para awak media, LSM dan Ormas untuk ikut memantau kegiatan pembangunan baik dan buruk serta sistem SOP-nya serta melibatkan para tokoh masyarakat, tokoh pemuda dalam keberlangsungan kegiatan pembangunan ketika ada hal yang berkaitan dengan masyarakat. Membantu kegiatan masyarakat pada Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) dan hari besar nasional. Tak lupa pula melibatkan Muspika sebagai unsur pemerintahan yang lebih tinggi sebagai penasihat,” tegasnya.
“Kami punya hak jawab sesuai regulasi yang ada kalau kegiatan itu dianggap melanggar aturan.
Terkait dengan izin yang sifatnya ditangani oleh dinas terkait, kami tidak punya kewenangan.
Akan tetapi, kalau izin masyarakat setempat pada tahap awal telah dilakukan dengan berjalan secara kondusif. Apabila terjadi ada hal yang merugikan masyarakat, maka kami pun akan siap membantu memfasilitasi untuk mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.
Ia menambahkan, sesuai regulasi pemerintah (Baca: UU CSR), bahwa setiap perusahaan wajib memperhatikan lingkungan sosial dan masyarakatnya dengan membantu anggaran melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Adapun yang menjadi dasar hukum CSR sendiri tersebar dalam beberapa peraturan, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012)