SERANG, (MBN) – Dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang menjadi Tuan Rumah dalam Acara Penyerahan Remisi Umum kepada Narapidana dan Anak Didik di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten. Pemberian itu merupakan kado bagi para narapidana yang telah memenuhi kriteria penerima remisi umum. Selasa (17/08)
Bertempat di Aula Utama Lapas Kelas IIA Serang, Penyerahan Remisi 17 Agustus turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Agus Toyib, Wakil Gubernur Banten Andhika Hazrumy, Perwira Penghubung Kodim 0602/Serang Mayor Asep.S, Para Pimpinan Tinggi Pratama dan jajaran Kanwil Hukum dan HAM Banten, dan Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita.
Sebanyak 5.628 (lima ribu enam ratus dua puluh delapan) Orang Narapidana dan Anak yang mendapatkan Remisi Umum di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten menerima remisi secara simbolis. Penerimaan remisi terdiri dari penerima Remisi Sebagian (RU I) sebanyak 5,330 (lima ribu tiga ratus tiga puluh) Orang dan penerima Remisi Umum seluruhnya (RU II) sebanyak 298 (dua ratus sembilan puluh delapan) Orang.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, Wakil Gubernur Banten Andhika Hazrumy bersama dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Agus Toyib, melaksanakan Penyerahan Remisi kepada perwakilan Warga Binaan yang disaksikan oleh Menteri Hukum dan HAM dan Wakil Menteri Hukum dan HAM secara Virtual.
Sementara itu, Kalapas Serang Heri Kusrita menjelaskan bahwa dari total warga binaan Lapas Serang yang berjumlah 722 orang, yang diusulkan remisi umum 2021 sebanyak 415 orang.
“Adapun yang memperoleh remisi umum 2021 terbagi menjadi RU I sebanyak 399 orang dan RU II 16 Orang, dan RU II Langsung bebas itu 1 orang,” kata Kalapas.
“Tentunya Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia adalah momentum yang berbahagia bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pasalnya, setiap tanggal 17 Agustus para WBP menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Heri, Kalapas Serang.
Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.