LEBAK, (MBN) – Tokoh Masyarakat (Tokmas) !Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, AM Erwin Komara Sukma, meminta agar seluruh lapisan masyarakat selalu menjaga kondusifitas di tengah pesta demokrasi Pilkades serentak Kabupaten Lebak tahun 2021 yang akan diikuti oleh 266 desa, salah satunya Desa Darmasari Kecamatan Bayah.
Mantan anggota DPRD Lebak yang juga mantan Kepala Desa Sawarna ini pun menyoroti soal kisruhnya pelaksanaan Pilkades di Desa Darmasari. Menurutnya, apa yang sudah ditetapkan panitia sebaiknya diterima secara lapang dada.
“Sebaiknya lapang dada atas putusan panitia, lebih baik sdr. Juhani fokus membina Desa Pamubulan, yang selama dijabat dan cukup berhasil, peduli terhadap masyarakatnya” Ujar Erwin.
Tokoh Kecamatan Bayah yang akrab disapa Aa ini mengatakan bahwa dirinya mengenal sosok sdr. Juhani yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Pamubulan.
“Aa, mengenal sdr. Juhani cukup lama, kepedulian sosialnya tinggi, alangkah lebih baiknya untuk fokus memimpin Desa Pamubulan yang masih belum selesai masa bhaktinya dibanding harus bersetru pada putusan panitia pilkades Desa Darmasari”
Diketahui bahwa tanggal 20 Agustus 2021 Pukul 23.59 merupakan batas akhir para bakal calon kepala desa melengkapi berkasnya. Apabila berkas tidak lengkap sampai batas waktu yang telah ditetapkan tersebut maka bakal calon dinyatakan tidak melengkapi berkas alias tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur sebagai cakades secara fakta hukum dan aturan. Keputusan panitia bersifat final dan mengikat secara hukum.
“Demi mendukung terciptanya kondusifitas pilkades sebaiknya legowo atas putusan panitia, karena putusan panitia berdasarkan aturan yang berlaku” tambahnya.
Diketahui bahwa putusan pantia juga merujuk pada Perbup no 11 tahun 2021 tentang Pilkades dan ketentuan lain sesuai berita acara nomor 140/03- PAN DMS/2021 Perihal Penelitian Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Kepala Desa, bahwa berita acara tersebut menjadi acuan panitia dalam memutuskan lengkap atau tidaknya berkas para bakal calon Kepala Desa Darmasari dengan ditandatangani Panitia.
Berdasarkan informasi bahwa sdr. Juhani mensomasi panitia atas tidak terimanya pada putusan panitia yang tidak meloloskam dirinya menjadi calon kades Darmasari. Adapun yang disomasi oleh sdr. Juhani yaitu Panitia Pilkades (tergugat I), Sub Panitia Kecamatan Bayah (tergugat II) dan Panitia tingkat Kabupaten Lebak (tergugat III) adalah lemah apalagi jika dikaitkan dengan unsur pidana adalah hal keliru. Karena panitia telah diatur oleh undang-undang serta peraturan yang ada. (red)