SERANG KOTA, (MBN) – Jajaran Polres Serang Kota Polda Banten bersama Kodim 0602 Serang dan Pemkot Serang Kota laksanakan Patroli Berskala Besar dan mulai menertibkan baliho/spanduk ataupun atribut yang mengandung logo Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020).
Kapolres Serang Kota Akbp Yunus Hadith Pranoto, yang diwakili Kabag Ops Akp Yudha Hermawan, beserta Personel TNI dari Kodim 0602 Serang, Unit Raimas Ditsamapta Polda Banten, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Serang turun bersama-sama menertibkan baliho dan spanduk FPI.“Dalam patroli skala besar yang kami laksanakan, kami menemukan ada spanduk FPI, kemudian kami turunkan berdasarkan SKB yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Yudha.
Yudha menerangkan ada beberapa titik telah ditemukan baliho dan spanduk yang mengatasnamakan ormas Front Pembela Islam ( FPI ) diantaranya di Desa Sindangheula Kec.Pabuaran, Pertigaan Kp.Sempur Desa Gunungsari Kec.Gunungsari, Pertigaan Kp.Panenjoan Desa Luwuk Kec.Gunungsari, Kec.Kasemen dan di Kec.Waringin Kurung, “jika masyarakat masih menemukan simbol atau atribut yang bertuliskan atau bergambar logo FPI agar diinformasikan kepada jajaran Polri, TNI, ataupun pemerintah daerah untuk ditertibkan” ujarnya.
Selanjutnya, tambah Akp Yudha, jajaran kepolisian, TNI dan pemerintah daerah akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan dikarenakan FPI sudah resmi dibekukan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Pusat.
“Apabila masih ditemukan atribut atau logo dan digunakan untuk kegiatan dari ormas FPI, maka hal itu dilarang sesuai peraturan yang ada,” terang Akp Yudha.
Yudha meminta semua lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu tertentu. Kabag Ops juga mengajak masyarakat untuk tertib aturan dan patuh hukum.“Kami memastikan bahwa terus solid dan bersinergi untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkas Yudha. (Red)