Mitra Banten News I SERANG –
Belum lama ini Dirpamobvit Polda Banten yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Edy Sumardi berpatroli, hal itu untuk menjaga keamanan dijalur pipa gas negara (PGN)
Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan dalam patrolinya, personel Ditpamobvit Polda Banten melakukan koordinasi dengan anggota security PT PGN. “Personel yang melaksanakan patroli memberikan arahan terhadap anggota security PT PGN dalam pengamanan agar melakukan monitoring terhadap kegiatan masyarakat disekitar jalur pipa gas, memberikan imbauan agar tidak mendirikan atau bercock tanam disepanjang jalur PGN.
Selanjutnya personel juga menghimbau kepada masyarakat sekitar untuk tidak membuang sampah di area jalur pipa gas dan diharapkan tidak menggali tanah di atas jalur pipa gas, apalagi mendirikan bangunan, karena itu sangat berbahaya dan dilarang oleh negara.
“semoga masyarakat patuh terhadaap larangan negara, bahwa disepanjang jalur pipa gas negara dilarang mendirikan bangunan, jika masyarakat memaksa maka akan kena sangsi, sangsinya ya sudah jelas diatur dalam undang undang,’’ jelasnya.
Sementara di lingkungan kampung Baru Keurahan Penancangan kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang terlihat banyak bangunan yang berdiri berupa warung-warung disepanjang jalur PGN.
Menurut hasil penelusuran tim MBN dilapangan, ditemukan pengakuan dari pemilik warung tersebut bahwa dia mendirikan warung tersebut membayar kepada DS salah satu warga yang mengaku dari warga Parung Kota Serang sebesar 10 Juta pertahun.
“saya dipinta 10 juta per tahun pak, yak karena saya pingin berjualan, jadi saya bayar aja pak,” Uacp Eko kepada wartawan. Sabtu, (19/10/2024).
Ditempat terpisah, warga yang enggaan namanya di mediakan mengatakan bahwa warga berharap kepada RT agar bangunan liar itu di bongkar karena berbahaya itu jalur pipa gas negara.
“saya berharap kepada pak RT agar menghimbau agar warung disepanjang jalur PGN itu dibongkar, karena katanya berbahaya.” Tukasnya. (Sofian)