SERANG, (MBN) – Seorang pria berinisial AH (47) warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap polisi lantaran menipu dengan berpura-pura sebagai calo PPDB.
Akibatnya, korban BA (50) warga Kecamatan Curug, Kota Serang harus kehilangan uang sebesar Rp11 juta karena dijanjikan pelaku bahwa anaknya bisa masuk ke SMA Negeri 1 Kota Serang.
Hasil interogasi, awal mulanya itu di tanggal 16 Juni 2022, pelaku ini menjanjikan dapat memasukan anak korban ke SMA Negeri 1 Kota Serang dan meminta uang sebesar Rp11 juta,” ucap Kapolsek Serang Kompol Tedy Heru Murtian, Selasa (1/8/2023).
“Korban pun menyanggupi dan menyerahkan uang kepada pelaku secara dua tahap, yang pertama itu Rp3 juta, kemudian kedua Rp8 juta,” imbuhnya.
Korban BA sempat curiga lantaran saat pengumuman PPDB justru nama anaknya tidak diterima di SMA Negeri 1 Kota Serang.
Namun, pelaku AH berkilah dan meminta anak korban masuk ke SMA Negeri 1 Kramatwatu, Kabupaten Serang terlebih dahulu.
Saat itu, pelaku AH beralasan kepada korban bahwa anaknya akan dipindahkan ke sekolah yang diinginkan saat memasuki semester 2 tahun ajaran 2022/2023.
“Janji si pelaku ini masuk ke SMA Negeri 1 Kota Serang, tapi malah ke SMA Negeri 1 Kramatwatu. Alasannya sekolah di situ dulu, nanti semester 2 baru dipindah (ke SMA Negeri 1 Kota Serang). Dan saat itu korban masih coba percaya,” ungkap Tedy.
Kekesalan korban makin tak terbendung lantaran pelaku AH menghilang saat korban BA mencoba menagih janji untuk memindahkan anaknya ke SMA Negeri 1 Kota Serang setelah semester 1 berakhir.
Hingga akhirnya, korban BA pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Serang. Kemudian pelaku AH pun dibekuk pada Kamis (27/7/2023) lalu saat berada di kediamannya.
“Iya korban sempat ngilang, dan pada Kamis (27/7/2023) itu pelaku ini ada pulang, dan langsung kita amankan. Dan saat ini masih proses pemeriksaan,” imbuh Tedy.
Saat ini pelaku AH harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Serang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan pelaku AH pun dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Kalau ada korban lain yang mau lapor dengan pelaku yang sama, kami persilahkan, dan kami akan kembangkan kasusnya,” tandas Tedy. (*YS)