PANDEGLANG, (MBN) – Dalam persidangan ketiga di Pengadilan Negeri Pandeglang yang digelar pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 terbuka untuk umum dan hadir pula puluhan awak media dan aktifis hukum, serta para tokoh masyarakat menyaksikan persidangan dengan tertib.
Dari hasil pantauan awak media selama persidangan saksi Ahmad Tantowi yang dihadirkan JPU menerangkan terkait tupoksinya di PT. Pro Car Internasional Finance. Saksi Ahmad Tantowi menjelaskan bahwa selaku karyawan ditugaskan untuk menagih kepada debitur yang cicilannya terlambat atau menunggak, dan sempat datang bersama saksi dua yang bernama Sarif yang merupakan internal dari PT. Pro Car Internasional Finance, baik saksi yang bernama Ahmad Tantowi dan juga saksi bernama Sarif, mereka menjelaskan tentang terdakwa MNW tidak membayar cicilan mobil yang dikredit oleh terdakwa MNW dari PT. Pro Car Internasional Finance. Kemudian, berdasarkan penjelasan dari terdakwa MNW kepada saksi bahwa cicilan mobil akan diteruskan oleh orang lain bernama Jabur ke PT. Pro Car Internasional Finance. Namun, Jabur tidak menepati janjinya alias tidak dibayarkan,
Berdasarkan perjanjian kredit saksi Ahmad Tantowi tidak mau tahu pokoknya terdakwa MNW harus membayar, karena terdakwa MNW yang berhutang ke PT. Pro Car Internasional Finance, itu kata saksi Ahmad Tantowi.
Kemudian, JPU mempertanyakan siapa yang melaporkan terdakwa ke SPKT Polres Pandeglang Polda Banten, dijawab oleh saksi Ahmad Tantowi, saya yang melaporkan dengan dasar sertifikat fidusia.
Kemudian, Majelis Hakim mempersilahkan Penasehat Hukum terdakwa MNW untuk bertanya kepada saksi Ahmad Tantowi yang dihadirkan JPU.
Penasehat terdakwa MNW yaitu Advokat Ujang Kosasih S.H., menjelaskan, terima kasih Majelis Hakim atas kesempatan yang diberikan kepada kami selaku PH terdakwa MNW, mohon izin kami tidak ada pertanyaan buat saksi yang dihadirkan JPU karena saksi yang dihadirkan JPU menjelaskan tentang penagihan hutang piutang antara terdakwa dengan PT. Pro Car Internasional Finance, jadi tidak ada hubungannya dengan perkara pidana ini yang mulia.
“Karena perkara ini sesuai dakwaan kesatu dari JPU, terdakwa MNW dikenakan Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP,” jelas Advokat Ujang Kosasih.
Kemudian Majelis Hakim mempersilahkan PH satunya Advokat T.M Luqmanul Hakim S.H, M.H., untuk bertanya kepada saksi,
PH mencecar pertanyaan terkait perjanjian kredit yang mengikat antara debitur dan kreditur dengan masa tenor 48 bulan berakhir sampai 30 Oktober 2022.
“Kenapa Saudara saksi tidak mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan, malah Saudara saksi melaporkan ke pihak Kepolisian,” tandas Advokat Luqmanul Hakim.
Saksi Ahmad Tantowi pun terpaku tidak dapat menjawab pertanyaan Advokat Luqmanul Hakim, kemudian JPU protes keberatan ke Majelis Hakim, keberatan Majelis Hakim, pertanyaan itu nanti saksi ahli yang menjawab cetus JPU.
Kemudian, saksi ketiga yang bernama Hendriyadi dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim sampai gelabakan, dan akhirnya mengakui bahwa saksi diberi uang 300 ribu atas jasa menghubungkan antara Jabur dan terdakwa MNW terkait take over mobil Avanza Silver yang diperkarakan.
Usai sidang awak media mewawancarai PH terdakwa MNW, terkait sidang dengan agenda saksi dari JPU, Advokat Ujang Kosasih menjelaskan bahwa saksi dari PT. Pro Car Internasional Finance yang bernama Ahmad Tantowi adalah saksi yang menguntungkan terdakwa MNW, karena kesaksiannya terkait penagihan hutang piutang, sementara perkara yang disidangkan itu adalah perkara pidana umum sesuai pasal baik bendel berkas BAP dari Polres Pandeglang Polda Banten, maupun dakwaan JPU pasal yang diletakan untuk menjerat terdakwa adalah Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.
“Sementara fakta persidangan dari 2 saksi yang dihadirkan, semuanya bercerita tentang penagihan hutang piutang yang tertunggak,” jelas Ujang Kosasih. (Red)