KOTA SERANG, (MBN) – Seorang pria berinisial FF (27) warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang dicokok tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota lantaran terlibat peredaran gelap narkotika.
FF ditangkap saat berada di sebuah warung susu jahe di depan Komplek Tomo Eka Harapan Jaya, Desa Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang pada Rabu (03/06) lalu.
Tersangka tak bisa mengelak saat petugas menggeledah dan menemukan sebuah plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri tersangka.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia menjelaskan kronologis awal penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah Kramatwatu.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kramatwatu sering terjadi peredaran gelap narkotika. Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polresta Serang Kota melakukan penyelidikan dan observasi. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap FF pada Rabu (03/06) di sebuah warung susu jahe di depan Komplek Tomo Eka Harapan Jaya, Desa Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,16 gram yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri tersangka,” kata Agus pada Selasa (07/06).
Saat dilakukan introgasi, FF mengaku bahwa barang haram tersebut benar miliknya yang dibeli dari tetangganya yakni MA (28) seharga Rp500.000,. Sehingga petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dengan mengejar MA.
“MA pun berhasil diamankan saat berada di dalam rumahnya di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Saat dilakukan pemeriksaan, MA mengakui jika telah menjual sabu kepada FF seharga Rp500.000,” ungkap Agus.
Agus mengatakan guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Kami juga masih terus melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka lain yang memasok barang ke MA,” tutup Agus. (Red)