SERANG | Mitra Banten News – Dua bersaudara pengedar sabu berinisial DS (34 tahun) dan YH (28 tahun) warga Desa Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.
Dua saudara sekandung ini ditangkap di rumahnya pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari dua tersangka ini diamankan 3 paket sedang sabu seberat 30,20 gram yang disembunyikan di dua lokasi.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan penangkapan dua pengedar narkoba warga Kabupaten Lebak ini hasil pengembangan tersangka MR (24 tahun) yang juga warga Kecamatan Rangkasbitung, pada Jumat (4/5) atau beberapa jam sebelumnya.
“Bermula dari penangkapan MR oleh personil Satresnarkoba saat melakukan patroli rutin di Jalan Suryadi Sudirja, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang,” ungkap Kapolres kepada wartawan, Minggu (5/5/2024).
Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas mendapat petunjuk jika tersangka MR merupakan sindikat peredaran narkoba yang bertugas menitik (menyimpan) paket sabu yang dipesan konsumen sesuai perintah pengedar.
“Dari handphone yang dipegang MR, terdapat titik map sabu, diantaranya 5 titik di wilayah Kecamatan Petir dan 13 titik di wilayah Kecamatan Rangkasbitung. Saat itu juga, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan 18 paket sabu yang disembunyikan di 18 titik,” kata Condro Sasongko.
Ketika dilakukan pemeriksaan, tersangka MR mengakui jika dirinya merupakan orang suruhan DS dan YH yang bertugas menitik sabu. Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak memburu DS dan YH.
“DS dan YH berhasil diamankan di rumahnya dan ditemukan paket sabu seberat 5 gram dari dalam tas. Tidak hanya petugas juga mengamankan 2 paket lainnya seberat 25,24 gram yang disembunyikan dalam keranjang sampah di rumah kontrakan DS dan YH di daerah Kecamatan Petir,” tutur alumnus Akpol 2005 itu.
Dijelaskan Kapolres, tersangka DS dan YH mengakui sudah melakukan bisnis jual beli sabu sekitar 1 bulan. Keduanya mengaku mendapat sabu dari DW (DPO) warga Jakarta namun tidak diketahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan di daerah Kebun Jeruk.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” kata Kapolres.