LEBAK (MBN) – Komunitas Alam dan Perduli Masyarakat (Kalam) meminta DPRD Kabupaten Lebak agar tidak terkesan tutup mata dan menutup telinga soal jeritan rakyat Lebak kesulitan air karena tidak di distribusikan air oleh PDAM Tirta Multatuli, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Selain itu, pihaknya mengutuk keras kesan ketidak perduliaan PDAM kepada rakyat khususnya pelanggan.
“Kami minta DPRD jangan santai menanggapi hal ini. Ini soal kebutuhan hidup manusia, kebutuhan hidup orang banyak. Kami minta DPRD sebagai wakil rakyat turun melihat warga banyak yang kesulitan air karena tidak di distribusikan oleh PDAM,”tegas Farid Anhari Rizki pada Perkasanusantara.id, Minggu, (11/7/2021).
Kata Ari sapaan akrabnya, pihaknya meminta agar DPRD sebagai wakil rakyat sungguh – sugguh untuk segera bergerak melakukan tindakan demi menyelamatkan rakyat dari kesulitan air tersebut. Karena air, kata ia, sumber penghidupan masyarakat apalagi saat ini Lebak dilanda Pandemi Covid -19.
” Ekonominya sudah susah, ditambah saya dengar air hingga 10 hari bahkan lebih tidak juga mengalir. Rakyat menjerit, rakyat terjepit. Untuk itu saya minta DPRD selaku wakil rakyat untuk turun tangan kepada PDAM agar mendistribusikan air,”katanya.
Ia mengungkapkan, setiap kali mendengar aduan dari masyarakat soal air PDAM tidak mengalir, ia tersentuh dan merasa sakit, di bumi Lebak tercinta ini yang penuh dengan kemakmuran dan kesejahteraan kini ternodai dan menyakiri rakyat karena kekeringan air. Karena rakyat tidak juga di distribusikan air.
“Kami sangat terluka, berkali- kali mendengar Rakyat Lebak kesulitan air,”katanya.
Menurut Ari, PDAM Tirta Multatuli terindikasi melanggar UU perlindungan konsumen. Dimana dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur mengenai hak-hak konsumen.
“PDAM sebagai perusahaan daerah diberi tanggung jawab untuk mengembangkan dan mengelola sistem penyediaan air bersih serta melayani semua kelompok konsumen dengan harga yang terjangkau,”tegasnya.
Selain itu, kata Ari, konsumen juga berhak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi serta memiliki hak atas informasi yang benar, jujur, dan jelas tekair kondisi dan jaminan barang dan atau jasa dalam hal ini air bersih dari PDAM Tirta Multatuli, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.
“Kami menilai, pihak PDAM yang sudah berkali – kali dan sering tidak mendistribusikan air kepada pelanggan, artinya bahkan mereka sudah melampaui batas indikasi pelanggaran UU Konsumen dimana pasal yang tertuang itu. Artinya, pihak PDAM harus memberikan kompensasi kepada konsumen dan segera memperbaikinya,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, salah satu anggota Komisis II Agus Suhendra menyampaikan, di dalam perusahaan PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak diduga managementnya ada yang rusak. Sehingga hal itu harus segera di perbaiki. Selain itu, dalam kinerjanya juga harus diperbaiki.
“PDAM harus segera memperbaiki managementnya, dan memperbaiki kinerjanya juga. Terlebih pada saat RDP dengan komisi 2 beberapa waktu lalu, kita menemukan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tufoksi yang dilakukan antar bagian,”katanya.
Kata Agus, disitu ada yang saling tumpang tindih kewenangan dalam pengambilan kebijakan dan dalam rapat tersebut. Selain itu, pihaknya menilai disitu terindikasi adanya dualisme kepemimpinan dalam tubuh PDAM,
“Ini yg harus diperbaiki. Mereka tidak kompak dalam menjalankan tugas. Adanya dualisme tersebut juga di ungkapkan oleh beberapa orng pada saat RDP waktu itu,”tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sejumlah warga di Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh Kecamatan Kalanganyar mengaku sedih dan kecewa kepada pihak PDAM Tirta Multatuli Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Lantaran ditengah pandemi Covid -19 air PDAM hingga 10 hari belum juga mengalir.
“Kami sedih dan kecewa pak, kenapa PDAM tidak memikirkan pelanggannya disini. Sudah susah mencari ekonomi karena batasan PPKM Darurat Covid -19, ditambah sekarang air engga ada. Ini sudah keterlaluan pak,”kata Ira kepada Perkasanusantara.id, Sabtu, (10/7/2021).
Kata Ira, bukan hanya saat ini Air PDAM Tirta Multatuli airnya tidak mengalir atau tidak didistribusikan, bahkan sudah berulang- ulang kali terjadi. Kata ia, ini terkesan dibiarkan begitu saja dengan alasan air di sungai tidak ada dan ada perbaikan – perbaikan mesin.
“Saya sering mendengar pasti alasan air tak mengalir itu gara- gara mesinnya atau air sungai yang surut. Bagaimana PDAM ini seperti mempermainkan rakyat,”katanya.
Untuk itu, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan bukti- bukti pembayaran ke PDAM Tirta Multatuli dan sebagai konsumen ia juga berencana menggugat PDAM Tirta Mulaltuli agar memberikan kompensasi ganti rugi.
“Setelah terkumpul bukti-bukti dan karena kami sebagai konsumen merasa dirugikan, kami berencana akan konsultasi dengan pakar hukum untuk menggugat PDAM Tirta Multatuli agar memberikan Kompensasi dan ganti rugi kepada kami. Kemudian, sebagai warga negara saya merasa tidak di perhatikan oleh pemerintah soal air. Kami berhak atas penghidupan yang layak,”tegasnya.
Senada, Miftah juga kecewa kepada PDAM Tirta Multatuli yang tidak segera mendistribusikan air kepada pelanggannya. Apalagi saat ini semua sedang dilanda kesulitan karena wabah Covid -19.
“Air itu kebutuhan pak, masa sudah 10 hari gak mengalir, ada apa PDAM. Kenapa kok kaya sengaja, tolong pemerintah kasihani rakyat di bawah ini tidak ada air,”katanya.
Ia berharap, PDAM Tirta Multatuli segera mendistribusikan air, apalagi saat ini Kabupaten Lebak sedang di landa pandemi Covid dan adanya pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
“Artinya, masyarakat saat ini sangat terjepit oleh keadaan, jangan menambah beban yang menyulitkan masyarakat lagi. Apalagi air kebutuhan sehari- hari pak, saya mohon kepada pemerintah agar mendengar jeritan rakyat Lebak,”katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, media Perkasa Nusantara masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak- pihak terkait.
Laporan : adji/lebak