Mitra Banten News | SERANG – Satreskrim Polresta Serkot berikan keterangan terkait pemberitaan Viral yang menyebutkan “lambannya penanganan terhadap perkara Pencabulan anak dibawah umur”, pada Kamis (05/12/2024).
Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol. Hengki Kurniawan, menanggapi bahwa beredarnya berita viral terkait lambatnya penanganan perkara diduga melakukan persetubuhan atau Cabul terhadap anak di bawah umur seperti yang di tulis oleh salah satu media online.
Kasat Reskrim pun memberikan kejelasan terkait perkara tersebut di depan awak media yang menaikan pemberitaan tentang dugaan lambatnya penanganan perkara tersebut.
Kasat Reskrim menerangkan berawal Anak Korban dan saksi FE sudah sekitar satu minggu berkenalan di media sosial lewat Facebook dengan korban inisial TA (16). Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar jam 22.00 Wib anak korban di kirim pesan melalui Massenger Facebook oleh Saksi FE mengajak untuk bertemu.
Kemudian FE menjemput anak korban di depan gang rumah anak korban, selanjutnya FE membawa anak korban kerumah terduga pelaku AN sesampainya FE dan anak korban TA di rumah AN, anak korban TA diajak masuk kedalam rumah.
Sesampainya di dalam rumah anak Korban di ajak ke kamar dan terduga pelaku langsung melakukan bujuk rayu kepada anak korban “saya mau berhubungan dengan kamu, kalau kamu mau nanti saya kasih uang Rp.100.000, (seratus ribu rupiah). Setelah terduga pelaku melancarkan bujuk rayu terhadap anak korban sambil melakukan perbuatan tidak senonoh dan terjadilah perbuatan persetubuhan atau Cabul terhadap anak korban.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar jam 14:30 WIB, telah datang KS (Orang tua), ke unit IV PPA Satreskrim Polresta Serkot, melaporkan adanya dugaan tindak “Pidana Melakukan perbuatan menyetubuhi dan atau Cabul” terhadap anak korban TA, yang dilakukan oleh diduga pelaku AN (25).
Telah dibuatkan Laporan Pengaduan Nomor: R/LI-78/VI/RES.1.24./2024/Reskrim. Tanggal 30 Mei 2024
Telah dilakukan Berita Acara Klarifikasi terhadap KS.(Orang Tua Korban)
Telah dilakukan Berita Acara Klarifikasi terhadap Anak Korban T.A.
Telah dilakukan Berita Acara Klarifikasi terhadap WK (Paman Korban)
Telah dilakukan Berita Acara Klarifikasi terhadap MH Alm. (Tetangga Korban).
Kemudian Penyidik melakukan penyelidikan terhadap kediaman Saksi dan terduga Pelaku yang setelah kejadian itu menghilang, karena anak korban tidak mengetahui alamat jelas saksi FE dan terduga pelaku AN.
Langkah yang kami lakukan yaitu Penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku, melakukan penyelidikan terhadap keberadaan saksi kunci FE, mengumpulkan barang bukti terkait peristiwa kejadian tersebut, melakukan
gelar perkara saran dan pendapat
berkordinasi dengan RT, RW dan Tokoh setempat, serta berkordinasi dengan perangkat kelurahan di domisili tempat tinggal terduga pelaku dan saksi.
“Sampai saat ini Satreskrim Polresta Serkot masih melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku AN (25). Dan akan melakukan pengejaran untuk di proses lebih lanjut”, Jelas Kasat Reskrim Polresta Serkot.
“Dan kami Polresta Serkot menghimbau kepada orang tua agar selalu mengecek Gadget anaknya terkait Komunikasi antar teman-temannya dan dalam lingkup pergaulan anaknya baik di sekolah ataupun di linkungan rumah supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan terlebih modus kejahatan sekarang tidak lagi melihat usia produktif melainkan usia di bawah umur yang rentan menjadi korban kejahatan”, Tutup Kasi Humas Polresta Serkot Ipda Raden. (CziYk)