Mitra Banten News | SERANG – Kepala sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (PANWASCAM) atas nama Yunus yang juga menjadi guru (ASN) di SMPN 2 Gunungsari menimbulkan pertanyaan. Pasalnya hasil investigasi awak media Mitra Banten News yang bersangkutan masih terlihat mengajar, dan saat di konfirmasi kepada kepala sekolah terkait belum menyetorkan surat ijin yang katanya sudah di berikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Serang.
Masih menurut kepala sekolah Saefulah kami menanyakan yang bersangkutan ke Dinas terkait dan jawaban dari sekdis tidak memberikan rekomendasi hanya mengijinkan, ketika kami tanyakan langsung belum dapat di perlihatkan surat ijin di maksud.
Untuk di ketahui bahwa di perbolehkannya ASN menjadi Kepala Sekretariat (Kasek) Panwaslu berdasarkan surat edaran no 900.1.9/9095/SJ tentang dukungan dan fasilitas dalam tahap penyelenggaraan pemilu tahun 2024.
Surat edaran tersebut ditekan Sekjen Kemendagri, ijin perlu di berikan kepada ASN Khususnya dalam hal tidak tersedianya pendaftar dari masyarakat umum memenuhi persyaratan dan kapasitas, yang berada di daerah tertinggal, terluar dan terdepan tapi dengan syarat harus cuti atau dilarang double income.
ASN dapat menjadi Panwaslu selama yang bersangkutan cuti dan tak di bayar.
Dengan kondisi seperti ini maka kami selaku awak media akan menanyakan langsung ke Bawaslu Kabupaten Serang. (ags)