PANDEGLANG, (MBN) – Adanya dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial Y terhadap gadis berumur 18 tahun, sebut saja namanya bunga asal kecamatan Majasari. Membuat warga kabupaten Pandeglang ramai di media sehingga menimbulkan banyak tanya, siapa sebenarnya inisial Y tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun bahwa kasus tersebut dilakukan pada April 2022, dilaporkan pada 22 April 2022, namun pihak korban melakukan pencabutan laporan pada 28 April 2022. Dan sudah dianggap selesai secara kekeluargaan. Saat ini pihak korban melaporkan kembali.
Yati, selaku aktivis perempuan Pandeglang mengatakan, kejadian ini sungguh sangat memalukan, apalagi dilakukan oleh oknum anggota dewan, Kamis (24/11/2022).
“Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi, membenarkan terduga pelaku pelecehan adalah oknum dewan berinisal Y, berdasarkan laporan yang diterima, seluruh alat bukti yang diperoleh sudah memenuhi unsur tinggal penetapan tersangka saja. Atas perbuatannya terduga pelaku bisa terjerat pasal 289 KUHP, tentang tindak pidana cabul dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun” kata Yati mengungkapkan.
Yati mengatakan, sebagai aktivis perempuan Pandeglang, ia mendorong pihak berwenang untuk segera menetapkan Y sebagai tersangka. “jangan sampe kasus ini bias.
Jika masih ada korban pelecehan yang dilakukan oleh orang yang sama, diharapkan untuk speak up. Agar tidak ada lagi korban berikutnya” ujarnya.
“Dikutip dari penjelasan ibu korban, bahwa korban mengalami trauma yang berlarut” ungkap Yati.
“Kasus seperti ini harusnya tidak hanya selesai secara kekeluargaan, apalagi adanya tarik ulur laporan, khawatir kasus ini malah dimainkan oleh pihak tertentu karena mendekati pesta demokrasi 2024” tutup Yati.