SERANG, (MBN) – Sesuai dengan rekomendasi gelar perkara khusus oleh Polres Serang Kota Polda Banten yang di asistensi oleh Bidang Propam Polda Banten, Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwasidik) Direktorat Reskrimum Polda Banten dan Bidang Hukum Polda Banten yang dilaksanakan di Polda Banten pada hari Selasa (25/01/2022) lalu.
Dan atas rekomendasi gelar perkara tersebut kemudian dilakukan kembali gelar perkara khusus di Polres Serang Kota Polda Banten pada hari Jumat (28/01/2022) dengan dua tahapan gelar perkara, dimana tahapan pertama di hadiri media dan pihak pelapor maupun terlapor.
Untuk tahap berikutnya gelar perkara secara internal bersama pengawas Polres Serang Kota maupun Polda Banten yaitu Bagwasidik Polda Banten, Bidpropam Polda Banten, Bidkum Polda Banten, Kapolres Serang Kota, Wakapolres Serang Kota, Kasi Pengawas, Kasi Propam, Kasikum, Kasat Reskrim dan Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten.
Maka pada hari Sabtu (29/01/2022) Polres Serang Kota membuka kembali penyidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis difabel (21) yang diperkosa pelaku EJ (39) dan S (46) asal Kota Serang.
Dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan lanjutan, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea melalui Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma mengatakan, benar, sesuai rekomendasi gelar perkara khusus, penyidikan pemerkosaan gadis difabel akan dilanjutkan.
Sebagaimana diketahui bahwa penyidikan awal terhadap kasus pemerkosaan gadis difabel telah dihentikan oleh Polres Serang Kota Polda Banten dan menimbulkan reaksi serta opini dari publik,
“Guna memenuhi rasa keadilan masyarakat, Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten akan menyelesaikan pemberkasan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan,” ucap David Adhi, kepada awak media melalui siaran pers di aplikasi komunikasi yang dikelola Bidang Humas Polda Banten.
Dibukanya kembali proses penyidikan tersebut atas dasar Gelar Perkara Khusus yang dilakukan dengan mendasari Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Perkap Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.