SERANG (MBN) – Supriyatna alias Ujang, 41, dan Sukimat, 25, warga Kabupaten Pandeglang pelaku pencurian motor parkiran ditangkap personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon di sebuah kontrakan di Linkungan Lebak Indah, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Penangkapan pelaku curanmor tersebut berdasarkan laporan Andi Surya, 28, warga Lingkungan Pandeglang, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Pulomerak yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy berplat nomor A-3308-SP pada 15 Agustus 2020 lalu.
“Keduanya kita tangkap di sebuah rumah kontrakan di lingkungan Lebak Indah pada Senin 22 Februari sekitar pukul 5 sore,” kata Kasatreskrim Polres Cilegon Arief N Yusuf kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).
Arief mengungkapkan dalam penangkapan itu kepolisian berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor jenis Honda Scoopy berplat nomor A 3803 SU, Yamaha Vixion A 4835 VX dan Honda Beat A 6893 SW.
“Di dalam rumah kontrakan itu kita juga ditemukan 2 buah mata kunci dan 3 tiga buah kunci sepeda motor,” ungkapnya.
Arief menjelaskan berdasarkan keterangan korban Andi, kasus pencurian itu diduga terjadi pada dini hari. Motor yang terparkir dihalaman rumahnya diketahui hilang saat hendak digunakan mengantar mertuanya ke pasar.
“Sekitar jam 10 malam dia baru pulang kerja, sesampainya di rumah motor langsung di parkir dihalaman. Setelah itu motor ditinggal tidur karena paginya hendak mengantar mertuanya ke pasar. Namun saat pagi motornya sudah tidak ada,” jelasnya.
Arief menegaskan satu dari dua pelaku curanmor Supriyatna alias Ujang merupakan residivis kasus pencurian motor. Meski telah diproses hukum dan mendekam di sel, Supriyatna masih mengulangi perbuatanya.
“Dia residivis (Supriyatna). Keduanya akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP. Kita juga masih melakukan pengembangan,” tegasnya. (har/red)