Mitra Banten News | SERANG – PT Pokphand pertanyakan terkait ijin perusahaan pengolahan daging beku CV Nugraha Jaya Utama yang terkesan terlalu tergesa – gesa karena masih berbentuk ijin registrasi awal.
menurut Ade Munanjar selaku Farm Manager Pokphand Farm Kadu Agung 1 hasil dari diskusi dengan dinas PTSP.
“Karena berada di wilayah yang sama dan jarak yang berdekatan Kp Tegal Lega, Desa Kadu Agung, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang. Keberadaan perusahaan pengolahan daging beku tersebut menuai polemik, meski dari CV. Nugraha Jaya Utama Iman Sutanto dan Nunung Nugraha sudah dua kali melakukan mediasi dan di nilai salah alamat karena malah menemui H.OMI salah seorang karyawan Pokphand, bukan kepada ketua RT atau Kades”, paparnya pada 22 Juni 2024.
Masih menurut Ade Munanjar “perusahaan daging beku tersebut salah dalam menafsirkan aturan Permentan terkait jarak yang seharusnya 500 meter, padahal dengan jelas di atur dalam Permentan No. 40 Tahun 2011, sedangkan CV Anugerah Jaya Utama menggunakan Permentan No. 31 Tahun 2014. Dikhawatirkan dapat terjadi hal seperti dalam kasus susu yang terkontaminasi AI, dampak dari jarak yang terlalu dekat. Dan Ade Munanjar ketika di temui awak media Mitra Banten News menegaskan akan terus menempuh jalur kordinasi dengan dinas terkait”.
Karena menurutnya aturan dalam Permentan tersebut bukan hanya melindungi perusahaan yang sudah lama tapi juga perusahaan yang akan berdiri, perihal kondisi tersebut maka kami sama – sama memiliki payung hukum dan memiliki hak yg sama dalam hal melakukan sebuah bidang usaha”, tutupnya. (Agus Purwa)