PANDEGLANG (MBN) – Musrenbang Kecamatan sangat penting dan strategis dalam rangka mencari masukan guna penyusunan perencanaan pembangunan Tahun Anggaran 2021-2022 untuk mencapai visi, misi serta tujuan dan sasaran program yang ditetapkan dalam RPJMD.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang-Banten Kegiatan yang merupakan wadah sekaligus proses perencanaan pembangunan untuk menjaring aspirasi dan kebutuhan masyarakat sesuai potensi dan permasalahan yang dihadapi di masing-masing kecamatan. Adapun pelaksanaannya mulai tanggal 24 Februari 2021.
Musrenbang Kecamatan itu melibatkan aspirasi masyarakat, usulan program pembangunan agar bermanfaat untuk mengentaskan permasalahan-permasalahan di kelurahan, karenanya diminta tokoh-tokoh masyarakat, BKM, LPM, PKK, RW,RT, Kader bisa merencanakan kebutuhan masyarakat menurut skala prioritas yang dibutuhkan dengan baik yang disingkronisasikan dengan program Pemerintah Daerah Tidak semua hasil Musrenbang selalu terpenuhi karena keterbatasan anggaran dan wewenang. Pemerintah telah membuat saluran-saluran atau aspirasi dalam rangka mengakomodir kebutuhan masyarakat. Adapun saluran atau aspirasi yang bisa memenuhi kebutuhan masyarakat bisa melalui Musrenbang, reses anggota Dewan, Dana Desa dan dana P2RW.
Pada kesempatan itu, Camat Kecamatan Sobang, M Suhendar menyampaikan Kepada Awak Media Mitrabantennews.com paparan visi – misi serta tujuan dan sasaran program Pemerintah Kabupaten Pandeglang serta program unggulan sesuai dengan RPJMD Kabupaten Pandeglang 2021-2022
“Bilamana saluran atau aspirasi ini benar-benar direncanakan, pastinya kebutuhan masyarakat terpenuhi, dengan ketentuan tidak tumpang tindih dengan cara dibuat skala prioritas sehingga target pembangunan bisa tuntas dengan dana-dana yang ada.” ujarnya. Kamis (24/02/21).
Diharapkan dapat dilakukan sinkronisasi agenda dan prioritas pembangunan, yang perlu dukungan pendanaan Sehingga pelaksanaan Musrenbang Kecamatan ini dapat menghasilkan suatu perencanaan yang berkualitas, transparan dan akuntabel, yang akan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan pada tahun 2022 mendatang,”Imbuhnya
Sementara U. Tursina ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sobang mengatakan, “dengan sudah di tentukannya skala prioritas pelaksanaan pembangunan sesuai kebutuhan aspirasi masyarakat di tingkat kecamatan masing-masing, tentunya tidak elok kalau dilakukan perubahan di Musrenbang tingkat kabupaten. Pasalnya pihak pemerintah daerah termasuk DPRD tidak tahu secara spesifik tentang kebutuhan masyarakat di desa-desa. Maka saya nyatakan kalau hasil musrenbang di kecamatan kemudian terjadi perubahan di tingkat kabupaten, ini sama dengan Musrenbang kecamatan seperti drama komedi yg dibuat terstruktur sistematis seperti formalitas belaka.”papar U. Tursina
Penulis : Yeyen Sudrajat