Mitra Banten News | SERANG – Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten menilai tindakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang memanggil Tubagus Chaeri Wardana (TCW) dan Fahmi Hakim (FH), sebagai cawe-cawe politik di detik terakhir Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Untuk diketahui, TCW dan FH dijadwalkan bakal diperiksa pada Jumat (22/11/24) hari ini, sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang dan hilangnya Situ Rancagede Jakung.
Koordinator BEM Banten, Bagas Yulianto, mengaku heran dengan pemanggilan TCW dan FH, lima hari sebelum dilaksanakannya Pilkada serentak. Meski Kejati mengaku bahwa hal ini tidak terkait dengan dinamika politik, namun sejumlah pihak menjadikan peristiwa itu sebagai framing untuk menyerang calon gubernur nomor urut 1, Airin Rachmi Diany. Terlebih, ia menuturkan bahwa sejumlah media secara terang-terangan melakukan framing, berdasarkan pada rilis yang disampaikan oleh Kejati Banten. Hal itulah yang membuat pihaknya menduga, ada cawe-cawe yang tengah dilakukan oleh Kejati Banten.
“Integritas Kejati Banten patut dipertanyakan, kenapa pemanggilan kasus ini harus pada saat momentum Pilkada dan H-5 pencoblosan? Ada indikasi cawe-cawe politik di dalam kasus ini,” ujarnya, Kamis (21/11/24).
Bagas menegaskan bahwa pihaknya tidak membela siapapun. Menurutnya, jika memang terdapat indikasi pelanggaran hukum, maka siapapun harus ditindak. Akan tetapi, langkah yang dilakukan oleh Kejati dinilai janggal, mengingat desakan perkara kasus tersebut untuk segera diusut tuntas, sudah lama digaungkan oleh masyarakat.
“Sebelum momentum Pilkada, banyak massa aksi termasuk kami yang sudah berkali-kali mendemo Kejati Banten untuk mengusut dugaan tersebut, tapi kenapa tidak ditindak tegas sebelumnya? Malah H-5 pemilihan, kasus ini diangkat. Ada apa di balik semua ini?” tuturnya.
Sekretaris Jenderal BEM Banten, Geri Wijaya, menyatakan keprihatinannya terhadap potensi politisasi kasus ini. Ia pun mendesak kepada Kejati, untuk melakukan proses hukum yang profesional dan transparan.
“Jangan sampai momentum ini dimanfaatkan untuk kepentingan politisasi yang dapat mencederai demokrasi dan keadilan hukum di Banten. Kalau tidak ada kongkalingkong, ini seharusnya sudah jauh-jauh hari semenjak pengawalan pada sebelumnya oleh BEM Banten, bukan malah H-5 menjelang pilkada baru diangkat,” tegasnya.
Ia juga menyerukan kepada Masyarakat, untuk tetap tenang dan fokus pada substansi kasus. Jangan sampai kasus tersebut diungkapkan ke publik, hanya untuk melakukan kampanye hitam terhadap salah satu Paslon.
“Penting bagi publik untuk memberikan ruang bagi proses hukum berjalan tanpa tekanan atau spekulasi yang tidak mendasar. BEM Banten akan terus memantau perkembangan kasus ini demi menjaga akuntabilitas dan integritas hukum di daerah kami,” tegas Geri.