SERANG, (MBN) – Firma Hukum Ujang Kosasih, SH & Partner, ditunjuk oleh keluarga 4 terdakwa korban dugaan kriminalisasi mafia tanah di Cipocok Kota Serang, yang dikenakan Pasal 170 KUHP oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten, nampaknya kembali akan dibongkar oleh Advokat Ujang Kosasih, SH dan Partner.
Sekitar bulan Juni 2021 PT. Permata Alam Semesta melakukan pengurugan tanah milik H. Hasuri Abdul Manap, tanah tersebut terletak di Kampung Baru, Kelurahan Penancangan Kecamatan Cipocok, Kota Serang Banten. Kemudian, sekitar tahun 2019 lahan tersebut diklaim milik PT. Permata Alam Semesta.
Terkait dugaan rekayasa BAP maupun surat dakwaan, seperti pengalamannya di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur pada saat membela Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke yang dikriminalisasi atas perobohan papan bunga di Polres Lampung Timur, oleh penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur dimana Ketum PPWI Wilson Lalengke, dikenakan pasal 170 KUHP. Hal serupa kini terjadi menimpa keluarga H HASURI ABDUL MANAP 2 orang anak kandungnya dan 2 orang lagi keluarga dekat nya dijebloskan ke jeruji besi karena dituduh merusak pondasi dan dikenakan pasal 170 KUHP,
Memang miris 4 orang warga Serang Cipocok Kota Serang dilaporkan oleh PT. Permata Alam Semesta lantaran dituduh merusak pondasi yang di pasang di tanah orang tua 4 tersangka.
Menurut narasumber Agung, salah satu anak pemilik tanah atas nama H. Hasuri Abdul Manap mereka yang saat ini sedang ditahan hanya mempertahankan tanah orang tuanya sendiri yang sejak tahun 1986 sampai sekarang tidak pernah dijual belikan kepada siapapun, namun pada tahun 2021 muncul PT. Permata Alam Semesta melakukan pengurugan dan melakukan pemagaran tanah milik orang tua 4 tersangka.
Ditempat terpisah tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Advokat Ujang Kosasih, SH, membenarkan bahwa dirinya ditunjuk oleh keluarga 4 tersangka untuk mendampingi 4 tersangka di Pengadilan Negeri Serang yang akan digelar hari Kamis tanggal 8 September 2022.
Advokat Ujang Kosasih, S.H kuasa hukum dari PPWI ini menjelaskan kepada awak media, bahwa dirinya dan tim kuasa hukum, akan melakukan pembelaan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Ketika ditanya langkah apa yang akan dilakukan terkait dugaan kriminalisasi 4 tersangka yang akan dibela Advokat Ujang Kosasih, SH, dengan santai menjawab sambil tertawa kecil belum tau mas, soalnya kami belum dapat bendel berkas BAP dan surat dakwaan dari JPU.
“Kami akan pelajari BAP dan dakwaannya baru nanti kami akan ambil langkah,” jelas Ujang Kosasih, pria asal Lebak Banten ini, Rabu (07 September 2022)
Tautan link berita sebelumnya dari https://www.jayantaranews.com/?p=87402 (judul berita : miris, hanya pertahankan haknya, pemilik lahan di Penancangan mesti mendekam di Polda Banten)
Pada saat melakukan pembelaan terhadap Ketum PPWI Wilson Lalengke, Advokat Ujang Kosasih sampai mengajukan saksi verbalisan karena ada 71 kebohongan ditemukan dalam BAP, tidak tertutup kemungkinan BAP 4 tersangka yang diperiksa oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Banten juga ada penyimpangan. (Goes Jw)