SERANG, (MBN) – Mantan Seketaris Dinas Pendidikan (Sekdis) Provinsi Banten, Ardius Prihantono S.Sos. M.SI., diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebagai ASN pada Jamuari 2023 lalu. Namun dirinya menolak tegas terkait dengan Surat Keputusan (SK) PTDH PJ Gubernur Banten Nomor 880. Kep 06 – BKD Tahun 2023 yang dinilai cacat hukum dan tidak sama dengan fakta yang sebenarnya.
Hal itu dikatakan oleh Kuasa Hukum Mantan Sekdis Dinas Pendidikan Banten tersebut, M Ridwan dari LBH Garuda Emas mengatakan, dirinya sudah beberapa kali mendatangi kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. Kedatangannya itu bertujuan untuk membahas terkait SK PTDH PJ Gubernur Banten yang menurutnyai cacat hukum dan sangat bertolak belakang dengan fakta yang sebenar-benarnya terjadi.
Permasalahan ini bermula dengan terbitnya SK PTDH PJ Gubernur Banten yang dikeluarkan BKD Banten. SK PJ Gubernur itu di anggap sangat tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dengan hasil Vonis Pengadilan Negeri Serang Banten kepada terdakwa Ardius yang pada saat itu terdakwa menjabat sebagi Seketaris Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
“Tentu kami menilai bahwa SK tersebut cacat hukum, cacat prosedural, cacat substansi, sehingga Sekdis Dinas Pendidikan Pemprov Banten menolak dengan tegas SK tersebut,” tegasnya saat dirinya di konfirmasi langsung oleh sejumlah Awak Media, Selasa (10/10/2023).
M. Ridwan menjelaskan, ada dua tuntutan dalam memperjuangkan hak – hak klien nya yang menjabat sebagai Sekdis Dinas Pendidikan (SEKDIS) Provinsi Banten yang diberhentikan secara tidak hormat, harus membatalkan SK Gubernur Nomor 880. Kep 06 – BKD Tahun 2023 tersebut. Selain itu, atas cacatnya SK tersebut maka Kepala Badan Kepegawaian Daerah Banten dan para Pejabat – Pejabat terkait harus segera dicopot dari jabatannya.
“Karena saya rasa Kepala BKD dan para pejabat pemangku kebijakan di masing – masing bidangnya ini yang ingin menghancurkan karir pekerjaan kliennya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Banten,” ungkapnya.
Dijelaskan lebih lanjut oleh M Ridwan, bahwa ada perbuatan mall administrasi terkait dengan penerbitan SK PJ Gubernur tentang Pemberhentian dengan tidak hormat. Dimana dalam diktum pertama menimbang huruf (a), bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri Serang dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Serang.
Sementara itu, dalam SK PTDH PJ Gubernur disebutkan bahwa klien kami Sdr Ardius divonis 1,6 tahun dengan denda 300 juta subsider 6 bulan. Sedangkan dalam Putusan PN Serang dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Serang, divonis 1,4 tahun denda 100 juta subsiider 3 bulan.
Atas kesalahan dari SK PTDH PJ Gubernur Banten tersebut, kami dengan tegas meminta agar PJ Gubernur memberikan tindakan sanksi hukum terukur dan profesional, tidak hanya sekedar mengganti/ merevisi SK Gubernur Banten, diantaranya :
- Memerintahkan langsung kepada Inspektorat untuk segera mengaudit kinerja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
- Memberikan sanksi tegas kepada para pejabat BKD dari mulai mutasi hingga pencopotan jabatan serta penurunan pangkat sebagai konsekuensi kesalahan jabatan.
- Akibat Kesalahan SK PJ Gubernur tersebut, M. Ridwan menilai bahwa :
a. Terdapat kerugian material
b. Pencemaran nama baik
c. Penyalah gunaan jabatan
d. Pemalsuan tandatangan /pembohongan publik.
Kemudian, rencana kedepannya, masih dikatakan M. Ridwan, apabila hal ini tidak ditanggapi serius, persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum.” tutupnya.
(Red)