CILEGON, (MBN) – Sebanyak 26 Tahanan dari Polres Cilegon dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon Kanwil Kemenkumham Banten, Jumat (25/11) siang. Mereka diberangkatkan dengan pengawalan ketat oleh tim kepolisian dan petugas dari Kementerian Hukum dan HAM. Penerimaan tahanan ini diawasi langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Zulkarnain.
Para tahanan yang dimutasi ke Lapas Cilegon ini, terlebih dahulu melakukan pengecekan suhu tubuh. Dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas oleh pihak Subseksi Registrasi, Keperawatan dan juga KPLP, sebelum akhirnya diarahkan menuju ruang poliklinik untuk pengecekan kesehatan dan riwayat penyakit.
“Untuk menerima tahanan baru, kami tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan virus Covid-19,” ucap Ka. KPLP, Zulkarnain.
Lapas Cilegon kembali memperketat penerapan protokol kesehatan, setelah Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa peningakatan kasus konfrimasi COVID-19 disebabkan oleh munculnya subvarian baru dan mengimbau masyarakat untuk memperketat protokol kesehatannya serta vaksin boster.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim mengatakan pihaknya kini tengah waspada terhadap pergerakan virus Covid-19 yang terus bermutasi dengan menerapkan anjuran-anjuran dari pemerintah.
“Dalam situasi pandemi yang tak kunjung berakhir, kami harus senantiasa waspada dan menjaga kesehatan di lingkungan Lapas, agar terhindar dari paparan virus COVID-19 yang semakin merajalela,” ujar Kalapas Enjat Lukmanul Hakim saat ditemui di ruang kerjanya.
Untuk diketahui, kenaikan kasus positif COVID-19 karena kehadiran subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. yang terjadi belakangan ini menjadi peringatan bagi Lapas Cilegon untuk memperketat protokol kesehatan. Pihak Lapas juga memberikan pengarahan untuk warga binaan yang baru menempati Lapas untuk segera beradaptasi dengan peraturan dan juga menyesuaikan diri dengan lingkungan Lapas Cilegon.