CILEGON, (MBN) – Sebagai bentuk sinergisitas dalam melakukan pembinaan kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan sebagai sarana menjalin kerjasama guna mempersiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk dapat berintegrasi dengan masyarakatan seutuhnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang melakukan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. Swen Inovasi Transfer.
PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita dan Direktur PT. Swen Inovasi Transfer, DR. Sri Wahyuni, MP dengan disaksikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Masjuno, Kepala BNNP Provinsi Banten, Brigjen. Pol. Hendri Marpaung, SH, dan Walikota Cilegon, Helldy Agustian.
Penandatanganan PKS sendiri dilakukan dalam rangkaian Kegiatan Penandatanganan Kerjasama,Pembukaan Rehabilitasi Narkotika Serta Pelatihan Kemandirian UMKM UPT Pemasyarakatan se – Serang Raya di Lapas Kelas IIA Cilegon.
Dalam keterangan yang diberikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kumham Banten, Masjuno, kesemuanya merupakan program-program yang diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada para WBP. Dan juga mampu memberikan pengetahuan tambahan yang dapat berguna bagi WBP setelah selesai menjalankan masa pidananya nanti.
“Kami berharap program-program ini dapat berjalan dengan baik sehingga dapat memberikan dampak positif kepada Warga Binaan pada khususnya, dan kepada masyarakat pada umumnya,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan, Masjuno.
Adapun, ruang lingkup perjanjian kerjasama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang dengan PT.S wen Inovasi Transfer meliputi program pelatihan kemandirian pembuatan tusuk sate dan pelatihan kemandirian pembuatan sabun pembersih.
Sementara itu, Kalapas Serang Heri Kusrita berharap program ini dapat menjadi bekal para warga binaan.
“Tentunya ini menjadi bagian hak-hak para warga binaan. Yaitu mengikuti pembinaan kemandirian selama mereka menjalani masa pidana di Lapas Serang,” ungkapnya.
Lanjutnya, pihaknya terus berupaya menciptakan Warga Binaan yang kreatif dan produktif agar setelah selesai menjalani masa pidana, mereka mempunyai kemampuan untuk bekal hidup di lingkungan masyarakat.