Mitra Banten News | JAKARTA – Kemendagri terus memperkuat peran strategisnya dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas di Indonesia, terutama di tingkat pemerintah daerah. Hal ini menyusul tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang terus meningkat.
Keselamatan jalan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan daerah.
Data terbaru dari Korps Lalu Lintas Polri menunjukkan adanya peningkatan kasus kecelakaan, dari 137.851 kasus pada 2022 menjadi 150.008 kasus pada 2023. Kecelakaan ini mengakibatkan rata-rata tiga orang meninggal setiap jam, dengan mayoritas korban berada di usia produktif antara 20 hingga 29 tahun.
Fakta tersebut menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera mengambil langkah strategis. Berdasarkan RPJMN Tahun 2020-2024 menekankan keselamatan dan keamanan transportasi sebagai prioritas Nasional untuk memperkuat infrastruktur, yang akan berlanjut dalam kerangka kebijakan pembangunan transportasi 2025-2029.
Melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri berperan aktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota dalam penyusunan Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ).
“RAK LLAJ menjadi pedoman utama bagi Pemda untuk menyelaraskan kebijakan dengan upaya Nasional dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas,” kata Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Restuardy Daud pada Rakor Pusat dan Daerah dalam rangka Penyerahan Dokumen RAK LLAJ Tahun 2024, di Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Restuardy mengatakan, sebagai bagian dari upaya mendorong keselamatan lalu lintas, pihaknya telah memfasilitasi penyusunan Dokumen RAK LLAJ di 26 Provinsi sejak 2019.
Pada 2024, sebanyak 6 Provinsi tambahan akan dibantu dalam menyusun RAK LLAJ, dengan melibatkan berbagai instansi terkait di daerah.
Kemendagri memastikan bahwa penyusunan dokumen ini selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ).
“Keselamatan lalu lintas harus menjadi perhatian utama setiap kepala daerah. RAK LLAJ bukan hanya dokumen teknis, tetapi sebuah komitmen untuk menyelamatkan nyawa di jalan,” ujarnya.
Setelah dokumen RAK LLAJ Provinsi disusun, nantinya Kemendagri akan menyerahkannya kepada Pemda untuk ditindaklanjuti melalui penerbitan Pergub. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi daerah dalam menerapkan program-program peningkatan keselamatan lalu lintas.
Lebih lanjut, pihaknya mendorong sinergitas lintas sektor melalui pembentukan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Forum LLAJ) di daerah. Forum ini berperan sebagai wahana koordinasi antarinstansi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memperkuat kerja sama dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Ke depan, Kemendagri berharap setiap Provinsi dapat menetapkan keselamatan transportasi sebagai agenda prioritas. Dengan langkah kolaboratif dan terukur ini, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia dapat ditekan secara signifikan. (Kelana Peterson)