KOTA SERANG (MBN) – Tetap menerapkan protokol kesehatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Muji Raharjo pimpin Apel Pengukuhan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Tahun 2021 dan Penguatan Tugas Dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan.
Bertempat dilapangan Apel Rutan Serang kegiatan tersebut Kadivpas Muji Raharjo menyematkan kepada empat orang petugas orang yang ditunjuk sebagai Satops Patnal Rutan Kelas IIB Serang Tahun 2021. Selasa (19/01/21).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh petugas Rutan Kelas IIB Serang serta Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten
Dalam Amanatnya, Kadivpas Kemenkumham Banten Muji Raharjo menyampaikan, bahwa pembentukan Satops Patnal tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk mewujudkan pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban secara efektif serta perbaikan seluruh aspek pelaksanaan tugas pemasyarakatan meliputi fungsi pembinaan petugas dan peningkatan layanan pemasyarakatan khususnya di Rutan Kelas IIB Serang.
“Setelah pelaksanaan kegiatan Apel Pengukuhan Satops Patnal dilanjutkan dengan pemberian Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Pemasyarakatan kepada seluruh pegawai Rutan Kelas IIB Serang bertempat di Gazebo Rutan Kelas IIB Serang,” kata Kadivpas.
Lanjut, Kadivpas mengatakan, Pelaksanaan kegiatan tersebut diatas berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-07.OT.02.02 Tahun 2019 tentang Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan Tingkat Wilayah, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan.
(red)