Mitra Banten News | SERANG – Kegiatan Bimbingan Teknis Operasionalisasi aplikasi SITB, SIHA, dan ASIK bagi tenaga kesehatan Lapas / Rutan / LPKA Tahun 2024 dilaksanakan di Kantor Wilayah kemenkumham Banten secara daring melalui aplikasi Zoom, Senin (28/10/2024) pagi.
Kegiatan Bimbingan Teknis Operasionalisasi aplikasi SITB, SIHA, dan ASIK bagi tenaga kesehatan Lapas / Rutan / LPKA Tahun 2024 ini bekerjasama antara Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dengan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, bersama Tim Dinkes yang terdiri atas 3 Tim meliputi : Tim TB, Tim HIV dan Tim PTM yang di koordinatori oleh drg. Nenden Diana Rose, MARS Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Tidak Menular (P2PMTM) Dinas Kesehatan Propinsi Banten.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi terkait operasionalisasi penginputan data TB/ HIV/ AIDS di Lingkungan Lapas/ Rutan/ LPKA Kantor Wilayah kementerian hukum dan HAM Banten, Bimbingan Teknis ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan kesehatan rehabilitasi pengelolaan benda sitaan barang rampasan negara dan keamanan, Gunawan Sutrisnadi dan dihadiri langsung oleh peserta UPT pemasyarakatan dan secara daring melalui aplikasi Zoom.
“Kegiatan ini dalam rangka memberikan pengetahuan kepada para petugas nakes di satuan kerja pemasyarakatan lapas/lpka/rutan untuk terwujudnya validitas dan sinkronisasi data layanan kesehatan yang dilakukan, saya ucapan terimakasih kepada tim dari dinas kesehatan Provinsi Banten yang telah berkenan memberikan supervisi kepada jajaran pemasyarakatan dalam bentuk bimbingan teknis saat ini”, papar Gunawan Sutrisnadi Kabid Pelayanan Tahanan Perawatan Kesehatan Rehabilitasi Pengelolaan Rupbasan dan keamanan, mewakili kepala kantor wilayah.
Langkah-langkah strategis, efektif, dan berkesinambungan dalam upaya pencegahan dan pengendalian TBC dan HIV-AIDS di Rutan, Lapas, dan LPKA perlu di tingkatkan, juga Standar Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular TBC dan HIV-AIDS bagi Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan. Standar ini mengatur tentang layanan pencegahan dan pengendalian sejak awal masuk, selama di dalam, dan saat akan keluar dari Rutan, Lapas, dan LPKA, dan terintegrasi antara TBC dan HIV-AIDS dalam layanan one stop service.
“Sosialisasi terhadap warga binaan terkait penting nya menjaga prilaku hidup bersih dan sehat dan bahaya nya penyakit menular harus senantiasa dilakukan evaluasi, dalam pengendalian penyakit menular khususnya penyakit menular TBC dan HIV- AIDS di Lapas/Rutan/LPKA oleh Kepala Satuan Kerja agar pelaksanaan program pengendalian penyakit menular dapat berjalan sesuai dengan maksud dan tujuannya”, tegas Hilda Mardhotillah Tim Dinkes Provinsi Banten.
Kegiatan Bimbingan Teknis ini berjalan dengan lancar, dan diikuti oleh seluruh peserta sampai dengan selesai dengan aman dan tertib. (CziYk)