SERANG, Mitra Banten News – Ngumbar nafsu, dua remaja yang hanya jebolan sekolah menengah pertama diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Kedua remaja warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang berinisial IL (16 tahun) dan AN (15 tahun ) ini diamankan setelah dilaporkan mencabuli gadis dibawah umur berusia 13 tahun.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan tersangka IL dengan korban dipertemukan setelah keduanya berkenalan di media sosial facebook pada September 2023. Setelah saling berkomunikasi melalui media sosial, keduanya saling bertemu.
“Pada Minggu 24 Oktober siang, korban kemudian diajak ke rumah tersangka. Di tempat itu, korban dirayu untuk berhubungan intim dengan janji akan dinikahi jika hamil,” kata Kapolres kepada media, Jumat (8/2/2024).
Terbujuk rayuan gombal, korban menuruti ajakan mesum bahkan hubungan terlarang dilakukan dua kali di tempat yang sama. Usai melampiaskan nafsu syahwatnya, IL malah menjauh dari korban.
Disaat korban sedang galau, tersangka AN mencoba mendekati korban. Karena untuk menghibur diri karena dikecawakan IL, korban yang sudah kenal dengan AN tidak menolak saat diajak jalan-jalan.
Pada Kamis (1/2) malam, korban diajak AN jalan-jalan ke daerah Pamarayan. Bukannya diantar pulang, usai jalan-jalan, korban malah dibawa ke rumah AN. Di rumah tersebut, bocah ingusan ini mengajak berhubungan layak suami isteri.
“Korban menolak karena merasa sudah dinodai pacarnya. Namun AN mengancam korban menggunakan sebilah pisau agar menuruti ajakannya. Takut akan ancaman, korban kembali harus melayani nafsu temannya,” terang Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, AN kembali mengancam agar perbuatannya tidak dilaporkan kepada siapapun. Namun pagi hari saat kembali ke rumah, korban menceritakan aib yang menimpanya kepada orangtuanya. Bahkan hubungan intim dengan IL pun turut diceritakan.
“Setelah mendapat pengaduan dari anaknya, orangtua korban tidak terima dan bersama kerabatnya kemudian mengaman kedua remaja tersebut. Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang,” terang Candra Sasongko.
Setelah mendapat pengaduan adanya tindak pidana asusila, personil Unit PPA langsung mengamankan kedua tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan saksi korban serta saksi lainnya serta bukti visum, penyidik akhirnya menetapkan status tersangka dan menahan IL dan AN.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua qtas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3,6 tahun penjara,” tandasnya. (Red/Czi/Tary/har)