PANDEGLANG, MitraBantenNews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur 67 kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020. Kemendagri memberikan waktu tiga hari kepada kepala daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“Teguran Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020,” ujar Staf Khusus Mendagri, Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, dalam keterangan tertulis yang di kutip Republika.co.id, pada Hari Minggu(1/11).
Menurut catatan Inspektorat Jenderal Kemendagri, hingga 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah (pemda) yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Berdasarkan hal itu telah dilakukan pemblokiran data administrasi kepegawaian ASN.
Tumpak menambahkan, pemblokiran tersebut dilakukan terhadap 10 pemerintah provinsi yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi. Selain itu, terdapat 48 pemerintah kabupaten yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi serta sembilan pemerintah kota yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
“PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Tumpak.
Tumpak menjelaskan, teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua KASN, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.
Dari catatan para kepala daerah salah satunya yaitu kepala daerah Kabupaten Pandeglang.
Sementara itu, Tjhayo Kumolo MENPAN-RB saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dalam pesan singkatnya menyampaikan, pada prinsipnya KASN menunggu laporan resmi dari Bawaslu
Secara terpisah Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi,saat dihubungi oleh media melalui sambungan selulernya belum memberikan tanggapan apapun,hingga berita ini ditayangkan. (Hadi).