PANDEGLANG, MitraBantenNews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang selama masa kampanye menemukan maupun menerima laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Aparatur Desa/Kelurahan.
Ade Mulyadi Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, sebelumnya, mengungkapkan, temuan dan laporan yang didapat pihaknya berawal dari patroli pengawasan yang dilakukan jajarannya terhadap aktivitas dan konten di media sosial.
Mulai dari postingan foto, update status hingga komentar yang memperlihatkan ungkapan atau kesan keberpihakan secara terbuka terhadap kontestan atau Paslon tertentu. Bahkan Ade juga mengecam tidak akan pernah mentorelir suatu hal yang mengarah pada pelanggaran Netralitas.
Terbukti, kata dia dari 23 dugaan pelanggaran Netralitas ASN, Empat ASN diantaranya sudah sudah ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke Bawaslu RI dan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Ada 23 dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Pilkada 2020, yaitu 8 temuan Panwascam dan 15 laporan masyarakat, 4 ASN diantaranya 2 Kecamatan Kaduhejo 1 PKM Labuan dan 1 ASN di kecamatan Cigeulis,”Imbuhnya.
Namun kini, ditemukan dari beredarnya postingan dugaan pelanggaran tidak netral pula terjadi di desa Panacaran Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, 1 Desember 2020.
Foto yang beredar tersebut terindikasi merupakan salah seorang Kepala Desa beserta jajarannya, sebab dua kendaraan yang berada di belakang foto tersebut menunjukkan mobil hibah dari Kementerian melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang yang diperuntukkan untuk Desa Kramatmanik Kecamatan Angsana dan Desa Panacaran Kecamatan Munjul.
Dikonfirmasi melalui Chat WhatsApp, Kepala Desa Kramatmanik Kecamatan Angsana, Enung menyatakan bahwa kendaraan roda empat atau Mobil BUMDes tersebut merupakan hibah dari Kementerian melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang. Namun pada kemarin Senin (30/11) mobil tersebut di Calter oleh Kepala Desa Panacaran Kecamatan Munjul.
“Kemarin Mobil BUMDes tersebut telah di Calter oleh Kepala Desa Panacaran dalam rangka ziarah kubur ke pemakaman di Cikadueun, Banten, dan Tanahara,” Imbuh Kepala Desa Kramatmanik.
Dugaan tidak netral yang dilakukan oleh Kepala Desa Panacaran ternyata hal itu mendapatkan kritik pedas dari salah seorang Aktifis yang tergabung dalam Tandu Reformasi Keadilan Indonesia (TURKI) Kabupaten Pandeglang, Aning Hidayat.
Aning Hidayat, mengatakan, jelang perhelatan pilkada, tidak sedikit jumlah oknum ASN turut mensukseskan calon kepala daerah. Bahkan kata dia, sudah berperkara di Bawaslu dan diputus Komisi Aparatus Sipil Negara melanggar netralitas. Itu artinya, masih ada oknum ASN yang cari muka dan berharap jabatan tinggi sebagai upah suksesi.
Menurutnya,janganlah memperbudak diri dengan mengikuti perintah politisi untuk terlibat dalam arena politik. Apa anda lebih takut miskin dari pada perbudakan, sehingga anda rela ingkar terhadap sumpah janji dan memilih memobilisir diri untuk kepentingan politik tertentu?.
Sungguh naif. Jika Anda lebih memilih menanggalkan kehormatan dari pada melepaskan diri dari perbudakan. Dan itu kata dia sudah bukan menjadi rahasia umum lagi.
“Itu cara kotor dan cacat mental. Oknum ASN yang begitu pantasnya disumpahi, agar kehidupan istri dan anak cucunya tidak berkah. Lebih miris. Ditambah lagi sekarang ini, Oknum Kepala Desa terang-terangan menentukan keberpihakan kepada salah satu Paslon dengan dilengkapi Atribut Masker serta Kendaraan milik desanya. Hal itu jelas dilarang bahkan bisa berujung pidana,” Tegas Aning Hidayat.
Oleh sebab itu, Aning berharap kepada Panwas dan Bawaslu untuk tidak tinggal diam, karena itu jelas sebuah pelanggaran yang harus ditindak tegas.
“Kalau hal ini dibiarkan, maka akan jadi contoh kebodohan seorang pejabat yang dipertontonkan kepada rakyat,sekaligus mencederai proses demokrasi,” Ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Desa Panacaran, Bisri hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi, bahkan beberapa kali dihubungi melalui telepon selulernya tidak tersambung.
Penulis: Hadi/Red