BANTEN (MBN) – Pemerintahan Provinsi Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengeluarkan surat penonaktifan atau pemberhentian sementara SMD dari jabatannya sebagai Kepala UPT Bapenda Banten Samsat Malingping usai dirinya ditetapkan tersangka pada Kasus Pengadaan Lahan Kantor Samsat Malingping oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rabu (24/4).
“Surat pemberhentian sementara sedang kita proses,” kata Kepala BKD Banten, Komarudin kepada awak media di Serang, Senin (26/4).
Komarudin mengatakan penonaktifan SMD dari jabatannya adalah agar yang bersangkutan bisa fokus menghadapi perkara hukum yang menimpanya. Kemudian, lanjutnya, kita menunggu putusan sidang di Pengadilan.
“Merujuk pada aturan yang normatif, setelah penetapan vonis oleh Pengadilan berapa pun hukumannya karena menyangkut tindak pidana korupsi (Tipikor) dia akan diberhentikan dari status kepegawaiannya sebagai ASN. Ini berlaku pada ASN manapun dan tidak hanya berkaitan dengan kasus lahan Samsat Malingping saja,” ucap Komarudin.
Sementara ASN yang berperkara dengan tindak pidana umum akan dilihat dari jumlah vonis yang dijatuhkan. “Kalau vonis hukumannya lebih dari dua tahun, maka dia bisa diberhentikan dari ASN. Sedangkan kalau non ASN sudah secara otomatis dia berhenti atau diberhentikan langsung oleh Kepala OPD-nya masing-masing,” jelasnya.
Mantan Plt. Bupati Kabupaten Tangerang ini mengingatkan kepada seluruh ASN di Banten untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya. “Lakukan langkah-langkah kerja sesuai aturan agar terhindar dari perkara yang tak diharapkan,” tukasnya. (adg/red)