Mitra Banten News | TANGERANG – Tugas kepala sekolah seharusnya memberikan tauladan kepada semua guru tenaga pendidik di sekolah dan peserta didiknya. Berdasarkan tugas Pokok Kepala Sekolah Pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Namun, dengan tugas dan fungsi yang begitu banyak itu seakan belum cukup bagi seorang Maemanah Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Mathlaul Anwar di Desa Banyu Asih Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang Banten, diduga merangkap menjadi pelaksana pembangunan proyek.
Hal tersebut terungkap saat wartawan melakukan penelusuran pada hari Minggu (27/10/2024) terkait pekerjaan proyek Pembangunan Madrasah Ibtidaiyah Mathlaul Anwar di RT 05/01 Desa Banyu Asih Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang yang sudah berjalan pembangunannya selama tiga hari.
Namun di proyek tersebut tidak ada pengawas proyek, yang ada hanya para pekerja nya saja dan juga tidak tampak terpasangnya papan proyek pengerjaannya di lokasi proyek tersebut. Ini jelas melanggar undang-undang KIP No 18 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut salah satu sumber, Adnan yang merupakan guru pengajar di MATHLA’UL ANWAR saat di temui wartawan di kantor madrasah Minggu ( 27/10/2024) menyampaikan, bahwa pemilik pekerjaan proyek pembangunan ini adalah Maemanah seorang Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah MATHLA’UL ANWAR dan sumber dana nya dari Kemenag pusat langsung.
“Saya cuma ikut katanya (menuruti perintah) bantu – bantu dan sekalian disuruh ngawasin,” ungkapnya.
Dan narasumber selanjutnya Epi menyampaikan juga bahwa proyek ini langsung dari pusat Kemenag dan tidak boleh dari orang luar pengerjaannya dari anggaran belanja bahan – bahan halus di atas. Sampai berita ini diterbitkan, Kepala sekolah sekaligus pelaksana proyek belum dapat di konfirmasi keterangan nya. (Karay)