KOTA TANGERANG, (MBN) – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin melarang keras adanya pungutan dalam bentuk apapun, di SDN maupun di SMPN se – Kota Tangerang.
“Karena dalam hal tersebut, pungutan itu sangat memberatkan para orang tua murid ungkap Jamaludin, Selasa (30/05/23).
Kadis Pendidikan Kota Tanggerang, Jamaludin Juga sudah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 421.3/0452 Dinas Pendidikan Kota Tangerang pada hari Jumat 26 Mei 2023, Kadispun membubarkan paguyuban yang banyak menuai kontroversi karena dari paguyuban itulah banyak terjadi pungli dengan modus yang beragam dari setiap Sekolah.
Jamaludin mengatakan, SDN/SMPN se – Kota Tangerang ini terhitung tanggal 26 Mei 2023 paguyuban dibubarkan. Karena hal itu banyak sekali pengaduan.
” Paguyuban saya bubarkan, karena banyak sekali pengaduan ke Dindikbud Kota Tangerang terkait keberadaan Paguyuban yang ada di SDN sekolah tersebut.” Tegasnya.
Hasil cek ke beberapa sekolah memang Kepsek dan orang tua murid mengatakan sekolah kita sudah tidak ada paguyuban lagi karena mungkin adanya surat edaran dari Dinas tersebut.
Salah satu wali murid yang namanya tidak mau sebutkan mengatakan, bawaha paguyuban tersebut benar sudah dibubarkan.
“Paguyuban yang ada disekolah tersebut benar pak, sudah tidak ada alias dibubarkan.” Katanya dengan singkat.
Namun ada sekolah yang menurut kepala sekolah SDN Sukasari 4, Romlah, mengatakan bahwa ia akan akan membubarkan nanti pada saat tahun ajaran baru, karena surat edaran tersebut belum masuk ke sekolah tersebut. Bahkan hal itu juga butuh waktu untuk mengumpulkan orang tua murid dulu, karena ada yang mesti dibahas dan diselesaikan oleh para orang tua murid.
“Pembubaran paguyuban tersebut nanti saja, nunggu ajaran baru, karena hal itu perlu mengumpulkan para orang tua murid, karena banyak yang harus dibahas dan diselesaikan dengan para orangtua murid, lagian surat edaran juga belm masuk ke sekolah ini, kami cuma tau dari kabar selentingan aja.” Paparnya.
Namun, masih kata Romlah, kami akan mengikuti aturan dari surat edaran tersebut, lagian tahun ajaran baru kan sebentar lagi.”tambahnya.
Menanggapi hal itu, sekretaris LSM Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (KPKB) Jhonson Arieza Iskandar, SH mengecam bahwa itu sama aja dengan mengabaikan surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang, karena terbitnya surat edaran pembubaran paguyuban tersebut tidak diindhkan oleh SDN Sukasari 4, padahal surat edaran sudah jelas.
“Saat dihubungi via pesan WhatsApp, kordinator wilayah (Korwil) Hj. Holidah belum ada jawaban alias tidak ada respon, bahkan mencoba menghubungi kepala bidang (Kabid) SD di Dinas Pendidikan Kota Tangerang, sama tidak bisa di hubungi juga.
(Dede Mulyana)