CILEGON (MBN) – Menindaklanjuti Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam Penanganan P4GN dan Deteksi Dini serta Arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Petugas Lapas Kelas IIA Cilegon kembali melakukan Penggeledahan Pada Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan. Kegiatan tersebut juga dilakukan dalam Rangka Meningkatan Pengamanan dan Kewaspadaan Demi Menciptakan Situasi dan Kondisi yang Aman dan Tertib.
Kegiatan penggeledahan kamar hunian yang di dilakukan oleh Ka. KPLP, staf KPLP, Perwira Piket bersama dengan regu pengamanan Bravo Lapas Klas IIA Cilegon. Sabtu (17/07/2021).Kepala Lapas Cilegon Erry Taruna DS mengatakan bahwa Penggeledahan kamar hunian dilaksanakan di Gedung Bima, blok H Lantai 2 Kamar 19.
“Penggeledahan kamar hunian dilaksanakan untuk meminimalisir benda/ barang-barang larangan dan berbahaya di dalam Lapas Kelas IIA Cilegon berupa Handphone, Narkoba dan Senjata Tajam,” ujarnya.Lanjutnya, Razia/penggeledahan kamar di dampingi dan diikuti oleh Ka. KPLP, staf KPLP, Perwira piket Ade dan regu pengamanan Bravo Lapas Klas IIA Cilegon.
“Adapun hasil penggeledahan diantaranya 2 HP, 2 charger, 2 headset serta 2 sikim,” tambahnya.
Kalapas menegaskan bahwa Barang hasil Razia/ penggeledahan selanjutnya diinventarisir dan didata untuk dimusnahkan. (red)