BANTEN, (MBN) – Pemerintah Provinsi Banten mempertahankan status sebagai badan publik informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021 dari Komisi Informasi Pusat (KI Pusat). Predikat informatif kali ini merupakan kali kedua yang diterima Pemprov Banten sejak tahun lalu. Anugerah diserahkan Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin diterima oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Banten Muhtarom secara virtual (Selasa, 26/10/2021).
Menurut Wapres KH Ma’ruf Amin, anugerah keterbukaan informasi publik turut berperan dalam mengawasi capaian keterbukaan informasi publik serta mengawal akuntabilitas badan publik. Pengelolaan keterbukaan informasi publik turut mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan badan publik yang baik.
“Negara menjamin warga negara untuk mendapatkan informasi,” tegas Wapres.
“Sebagai salah satu negara demokrasi terbesar, Indonesia dituntut melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi, salah satunya dalam keterbukaan informasi,” tambahnya.
Diharapkan Wapres, semua badan publik menggelorakan keterbukaan dan akuntabilitas informasi untuk membangun kepercayaan masyarakat dalam membangun serta mengukuhkan negara dan demokrasi. Menyikapi kritik dengan santun dan baik serta bernorma. Badan publik yang dibiayai oleh negara harus memberikan pelayanan keterbukaan informasi.
Dikatakan pula, agar badan publik dapat terus mengembangkan inovasi baru untuk mendorong pemahaman masyarakat terhadap kebijakan pemerintahan. Memanfaatkan teknologi informasi (TI) untuk mendiseminasikan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.
“Di tengah pandemi ini, keterbukaan imformasi publik terus mengalami perbaikan. Hal itu ditunjukkan dengan naiknya partisipasi badan publik dalam monitoring dan evaluasi serta badan publik yang masuk kategori informatif,” ungkap Wapres.
“Badan publik harus memberikan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan. Mampu menyediakan informasi yang cerdas dan aman di tengah derasnya arus informasi. Keterbukaan informasi turut mendorong dan memperkuat good governance,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana melaporkan, penganugerahan monitoring keterbukaan informasi badan publik salah satunya untuk memotivasi badan publik dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dikatakan, pada tahun ini Komisi Informasi Pusat juga menyusun Indek Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional untuk memudahkan para pemangku kepentingan dalam mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dilaporkan pula, pada tahun 2021 sebanyak 337 badan publik mengikuti monitoring dan dan evaluasi. Sebanyak 83 badan publik informatif, 63 badan publik menuju informatif, 54 badan publik cukup informatif, 37 badan publik kurang infromatif, dan 100 badan publik tidak informatif.
“Hasil penganugerahan monitoring dan evaluasi sebagai tolak ukur keterbukaan informasi yang pada intinya pada kualifikasi bukan pada nilai peringkat,” ungkap Gede Narayana.