LEBAK, (MBN) – Kesatuan sesepuh adat Cisitu Banten kidul Desa Kujangsari dan Desa Situmulya kecamatan Cibeber kabupaten Lebak Propinsi Banten merasa gembira bercampur haru, karena perjuangan yang sangat panjang dan melelahkan kini telah di kabulkan oleh pemerintah pusat melalui SK penetapan hutan adat oleh kementrian lingkungan hidup dan kehutanan, SK tersebut langsung di serahkan oleh Presiden Republik Indonesia secara virtual yang bertempat di pendopo Gubernur Provinsi Banten pada hari rabu tanggal 22 Pebruari 2023, kepada 3 (tiga ) kasepuhan yaitu Kasepuhan Cibedug, Kasepuhan Cisitu, Kasepuhan Cisungsang.
Yoyo Yohenda alias Jaro Uta yang menjadi kasepuhan Cisitu saat ini yang menggantikan ayahandanya Alm Olot HM Okri yang menjadi pemohon uji materi UU 41/1999 tentang kehutanan di MK pada tahun 2012 yang lalu menjelaskan bahwa, perjuangan untuk mendapat pengakuan hutan adat kasepuhan Cisitu ini sangat panjang dan melelahkan karena sebelumnya keberadaan adat kasepuhan harus diakui dulu oleh pemerintah, sehingga keberadaan kasepuhan Cisitu merupakan salah satu kasepuhan yang pertama diakui keberadaanya melalui SK bupati lebak pada tahun 2010 setelah baduy,” terangnya.
Dia juga menambahkan, bahwa keberadaan kasepuhan Cisitu mendapat pengakuan dari pemda Lebak melalui SK tersebut diatas, kemudian kasepuhan Cisitu bersama tiga pemohon lainnya yaitu :
- Ir. ABDON NABABAN
Pengurus besar Aliansi Masyarat Adat Nusantara (Aman) - H. BUSTAMIR
dari ke Khalifahan Kuntu kabupaten Kampar propinsi Riau. - H. MOCH OKRI Olot kasepuhan Cisitu kecamatan Cibeber kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Ketiga pemohon tersebut melakukan gugatan uji materi UU 41/1999 tentang pokok – pokok kehutanan, kemudian gugatan tersebut di kabulkan oleh MK sebagaimana putusan MK No 35/ PUU-X/2012 pada tanggal 16 mei 2013, dalam amar putusannya mahkamah konstitusi menegaskan bahwa “Hutan Adat Adalah Hutan Yang Berada Di Wilayah Adat Dan Bukan Lagi Hutan Negara” sehingga masyarakat adat di seluruh Indonesia menyambut gembira putusan MK tersebut. Setelah putusan MK 35 terbit kemudian pemda Lebak mengganti SK pengakuan kasepuhan Cisitu menjadi SK kolektif pada tahun 2013 yang semula mengakui hanya satu kasepuhan Cisitu berubah menjadi kurang lebih 17 kasepuhan di kabupaten Lebak, dan disusul lahirnya perda No 8 tahun 2015 menjadi kurang lebih 500 kasepuhan di kabupaten Lebak, Yoyo mengaku, merasa bangga dan haru karena perjuangan menjadi penguji undang undang kehutanan di Mahkamah Konstitusi ( MK ), ternyata amar putusannya dijadikan dasar pertimbangan pengakuan hutan adat di indonesia oleh kementrian LHK Republik Indonesia
Sementara, Sudarwan kepala desa kujangsari yang turut mendampingi penerimaan SK tersebut menyampaikan terimakasih kepada Bupati Lebak , Pemprov Banten, Kementrian LHK, dan Bapak Presiden Republik Indonesia yang telah bersama-sama membantu untuk mewujudkan menjadi hutan adat, dengan di tetapkannya SK hutan adat tersebut maka kewajiban masyarakat adat kasepuhan Cisitu khusunya adalah menjaga fungsi kawasan dan melestarikan hutan adat untuk kepentingan manusia dan generasi yang akan datang sesuai keinginan kasepuhan Cisitu Alm Olot HM Okri supaya “LEUWEUNGNA HEJO RAKYATNA NGEJO artinya : Hutan Lestari Rakyat Sejahtera,” paparnya
Di tempat terpisah Mayjen TNI Rido Hermawan, M.Sc dari Lemhanas Republik Indonesia, menyambut baik dan berterima kasih kepada kasepuhan Cisungsang, Cisitu dan Cibedug, dan juga kasepuhan-kasepuhan lainnya yang ada di kabupaten Lebak provinsi Banten yang selama ini berperan aktif menjaga dan melestarikan kawasan hutan,” ujarnya.
(Dien/Dede)