JAKARTA, (MBN) ,- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur syarat parpol menjadi peserta pemilu salah satunya adalah menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan tingkat pusat. Selain itu diatur pula, dalam daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) juga minimal memuat 30 persen perempuan, baik untuk DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.
Estiana Fitrhiana Dewi Caleg DPR RI.Dapil Jabar 1 menegaskan untuk melahirkan generasi-generasi perempuan yang andal dan pantas duduk di parlemen, maka aktivis-aktivis dan organisasi perempuan harus mempersiapkan sumber daya perempuan saat ditemui di studio Mission Plus Jakarta.Jumat (31/03)
“”Kita ingin perempuan-perempuan politik dihantarkan menjadi anggota parlemen adalah mereka yang memang memiliki latar belakang pemahaman isu-isu perempuan, keberpihakan pada perempuan, dan memahami proses perjuangan yang dilakukan selama ini,” tutur Estiana
Sehingga bagi kaum perempuan diharapkan tidak hanya menjadi pengguna hasil pembangunan, namun juga ikut berperan melaksanakan dan berpartisipasi di segenap aspek pembangunan,mulai dari membina keluarga, dunia politik, arena bisnis, hingga di semua lini lapangan usaha, sehingga perempuan memiliki hak asasi yang sama dengan kaum pria.(Kelana Peterson)