Suherman Ghurrah Renrawijaya Ketua Bappilu Golkar Pandeglang (Kedua Dari Kanan)
PANDEGLANG, (MBN) – Ketua Bagian Pemenangan Pemilu DPD Golkar Kabupaten Pandeglang Suherman Ghurrah Renrawijaya mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan para pemohon uji materi terhadap sistem pemilu 2024 Kamis 15 Juni 2023.
Capung Sapaan Akrab Suherman Ghurrah mengatakan, putusan MK ini berarti telah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada pemilu tahun 2024.
“MK telah membuat sebuah putusan yang tepat dan juga putusan yang memperhatikan aspirasi masyarakat banyak dan membuat semangat para fungsionaris” kata Capung, Kamis, 15/6/2023.
Dia mengajak para caleg partai Golkar se Kabupaten Pandeglang untuk turun langsung ke tengah masyarakat mensosialisasikan partai Golkar dan menyerap aspirasi dari masyarakat.
Menurutnya, Sistem pemilu proporsional terbuka ini juga memberikan ruang bagi masyarakat, untuk menilai, menganalisa dan memilih orang-orang yang akan diberi amanah mewakili suaranya di parlemen secara langsung.
“Masyarakat lebih merasakan demokrasi yang sesungguhnya, bisa memilih langsung siapa yang akan mewakili dan penyambung aspirasinya nanti di parlemen”, ungkapnya.
Diketahui Putusan ini diambil oleh 9 hakim MK dengan satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni hakim Arief Hidayat.
Sidang pleno pembacaan putusan ini dihadiri oleh 8 hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. Sementara hakim konstitusi Wahiduddin Adams tidak hadir karena sedang menjalankan tugas MK di luar negeri.