SERANG, (MBN) – Ketua DPRD Banten, menerima Audiensi dari Komisi Nasional Disabilitas bertempat di Ruang Rapat Komisi I, pada Kamis (31/03/22).
Audiensi dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar, Ketua DPRD Banten Andra Soni didampingi oleh Kasubag Protokol Emboy Isakandar beserta jajarannya.
Turut hadir perwakilan dari OPD terkait diantaranya yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Dinas Sosial Provinsi Banten dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten serta perwakilan dari organisasi penyandang disabilitas yaitu Pertuni, PPDI dan Gerkatin Provinsi Banten.
Dalam paparannya, Dante Rigmalia selaku Kepala Bidang III Komisi Nasional Disabilitas, menyampaikan maksud dilaksanakannya audiensi ini yaitu untuk melakukan sinergitas dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Banten, sesuai dengan amanah Komisi Nasional Disabilitas yaitu untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan pemenuhan hak sesuai UU No. 19 Tahun 2011 dan UU No. 8 Tahun 2016.
“Kami sengaja mengagendakan bertemu DPRD Provinsi Banten serta pemerintah Provinsi Banten dalam kaitannya ingin bersinergi dan kolaborasi dalam menjalankan amahan kami selaku Komisi Nasional Disabilitas untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan pemenuhan hak sesuai UU No. 19 Tahun 2011 dan UU No. 8 Tahun 2016,” jelasnya.
Sejalan dengan itu Andra Soni selaku Ketua DPRD Banten turut menurutkan bahwa DPRD Provinsi Banten juga berkomitmen ingin menjadikan Provinsi Banten untuk menjadi Provinsi ramah disabilitas. Oleh karena itu dengan hadirnya Komisi Nasional Disabilitas bisa menjadi mitra strategis untuk mewujudkan Banten ramah disabilitas.
“Kami di DPRD juga berkomitmen untuk menjadikan Provinsi Banten menjadi Provinsi ramah disabilitas, oleh katena itu harirnya bapak ibu Komisi Nasional Disabilitas bisa menjadi mitra yang strategis untuk mewujudkan Banyen ramah disabilitas,” pungkasnya.
Ketua DPRD Banten, Andra Soni juga mempersilahkan kepada perwakilan dari setiap OPD yang hadir untuk memaparkan program kegiatan yang ada pada setiap Dinas terkait yang meliputi pemenuhan hak untuk penyandang disabilitas.
Seperti yang dikemukakan oleh Kasi Bidang Pendidikan Khusus Dindik Provinsi Banten, Siska Hernida,
program yang ada di Dinas Pendidikan Provinsi Banten diantaranya yaitu melayani penyandang disabilitas yang berada di tiap sekolah baik SKH ataupun sekolah umum, memfasilitasi sarana prasarana pendidikan khusus disabilitas, mengakomodir guru dan tenaga pendidikan penyandang disabilitas.
“Di dinas Pendidikan sendiri kami memiliki program tarkait disabilitas diantaranya yaitu melayani pengandang disabilitas yang berada di setiap sekolah baik SKH ataupun sekolah umum, memfasilitasi sarana prasarana pendidikan khusus disabilitas, mengakomodia guru dan tenaga pendidikan penyandang disabilitas,” jelasnya.(Adv)