TANGERANG, (MBN) – Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (Gabpeknas) secara resmi telah dinyatakan terakreditasi oleh Kementerian PUPR melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi LPJK. Surat Keputusan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor: 36/Kpts/Lpjk/Xii/2021 telah diterima GABPEKNAS per Tanggal 20 Desember 2021-12-21
“Alhamdulillah, kami sudah mendapat kabar dari DPP GABPEKNAS bahwa GABPEKNAS dinyatakan secara sah sebagai asosiasi yang terakreditasi LPJK” terang Robi Amin Ketua GABPEKNAS Banten
Dijelaskan Robi Amin, dengan diterimanya surat keputusan dari LPJK tentang akreditasi tersebut, GABPEKNAS memiliki kewenangan membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
“Akreditasi ini juga akan memberi manfaat yang lebih besar lagi bagi sektor konstruksi, karena kualitas pekerjaan badan usaha jasa konstruksi lebih terjamin” Tandas Robi Amin
Meskipun GABPEKNAS telah menerima Akreditasi, kontribusi dan masukan dari masyarakat jasa konstruksi tetap sangat dibutuhkan. Tanggung jawab perusahaan konstraktor tidaklah ringan,oleh karenanya, GABPEKNAS Banten mengajak kepada seluruh perusahaan untuk bersatu saling bahu membahu memajukan sektor jasa konstruksi agar pembangunan infrastruktur berjalan lancar dan tentunya memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Tutup Robi Amin (Red)