LEBAK, (MBN) – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebak, meminta agar Satpol PP segera menindak tegas kasus Pembangunan Pabrik Kemasan Oli yang dilakukan PT. Indo Pasific Agung, membangun tanpa memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Pihaknya juga akan memanggil pihak – pihak terkait, jika Satpol PP melalui PPNS tidak melaksanakan aturan yang berlaku terkait Peraturan Daerah (Perda).
“Kami meminta agar Satpol PP tegas menegakan aturan Perda, maupun terkait aturan perijinan dan segera memasang garis Pol PP Line di depan gerbang pabrik itu,”kata Ketua Komisi I DPRD Lebak H. Enden Mahyudin, Sabtu, (21/8/2021).
Kata Politisi PDIP ini, Satpol PP Lebak melalui PPNS tentu harus menindak siapapun yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), apalagi persoalan ini dinilai merugikan daerah.
“Oknum yang membangun tanpa ijin tentu merugikan daerah, dan Satpol PP melalui PPNS harus menindaklanjuti pelanggaran yang menyangkut Perda. Jangan ragu menegakan aturan itu,”tegas H. Enden.
Ia menegaskas, jika Satpol PP tidak segera mengambil tindakan dalam menegakan aturan Perda atau aturan terkait perijinan ini, pihaknya akan segera memanggil dan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sesuai dengan foksinya.
“Kita akan bergerak sesuai dengan foksi kita di Komisi I. Jika masih saja laporan atau temuan kasus ini tidak segera ditindak lanjuti, maka kita akan segera memanggil pihak- pihak terkait,” tandasnya.
Laporan : Adji ( Ketua MOI Lebak)