Mitra Banten News | SERANG – Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Banten menyelenggarakan orientasi Dewan Hakim Muhasabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXI Provinsi Banten tahun 2024 di Pendopo Gubernur Banten Jl. Syech Nawawi Al Bantani Palima Kota Serang, Rabu (24/7/2024).
Orientasi Dewan Hakim ini bagian dari kegiatan MTQ XXI. Setelah orientasi, Dewan Hakim akan dikukuhkan oleh Pj Gubernur Banten pada siang ini.
Ketua Umum LPTQ Provinsi Banten Virgojanti menjelaskan, Orientasi Dewan Hakim MTQ XXI untuk menyamakan persepsi Dewan Hakim. “Jumlahnya cukup banyak ada 146 orang untuk 14 majelis lomba dan masing-masing mereka bertugas sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing,” ungkap Virgojanti usai acara pembukaan Orientasi Dewan Hakim.
Melalui orientasi ini, lanjutnya, pihaknya ingin menyamakan persepsi jangan sampai nanti ketika bertugas berbeda. Apalagi mereka ini ada juga yang berasal dari perwakilan Kabupaten/Kota.
“Kita ingin mereka bekerja secara profesional kemudian juga objektif, menghindari hal-hal yang subjektif walaupun kita tahu kan mereka berasal dari seluruh Kabupaten/Kota ya, tapi dalam hal ini karena beliau adalah Dewan Hakim ketika di Provinsi, saya minta memiliki tanggung jawab dan amanah dalam rangka menghasilkan qari-qariah dan peserta atau kafilah Provinsi Banten yang berkualitas,” ungkapnya.
Virgojanti berharap Dewan Hakim bekerja secara profesional dan bertanggung jawab penuh terhadap kualitas yang dihasilkan bagi kafilah Banten. Dewan Hakim memiliki peran penting dan sebagai ujung tombak perbaikan kualitas kafilah Banten dari tahun ke tahun.
“Setelah kegiatan orientasi Dewan Hakim kemudian nanti siang Dewan Hakim akan dilantik atau dikukuhkan oleh Bapak Pj Gubernur. Selanjutnya malam nanti acara pembukaan MTQ,” ungkap Virgojanti.
Sementara itu, pemateri acara Orientasi Dewan Hakim yaitu Ketua Harian LPTQ Provinsi Banten Sholeh Hidayat, Pengawas Dewan Hakim Suparman Usman, dan Ketua Dewan Hakim Tholabi Kharlie.
Ketua Harian LPTQ Provinsi Banten Sholeh Hidayat menjelaskan bahwa Dewan Hakim adalah sosok yang memiliki integritas; memiliki kepribadian yang tidak tercela; memiliki sikap adil; memiliki kompetensi ilmu dalam satu atau lebih cabang yang dimusabaqahkan; dan memiliki reputasi yang baik sebagai Dewan Hakim.
“Dewan Hakim juga memiliki sikap jujur, amanah, objektif, dan bertanggung jawab,
memiliki ketelitian dan kecermatan, serta
memiliki ilmu pengetahuan, kecakapan, dan kemampuan fisik yang memadai untuk menerapkan sistem perhakiman dan cara penilaian yang berlaku,” ungkap Sholeh.
Ia berharap juga berharap Dewan Hakim menjalankan tugasnya secara profesional dan objektif. (Czi Yk)