SERANG, MitraBantenNews.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten melakukan visitasi atau pembuktian atas ketersedian keterbukaan informasi publik ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen atau PPID Kabupaten Serang, Agus Yasa pada Rabu, 4 November 2020. Hasil dari visitasi tersebut akan dilakukan ekspose pada bulan Desember 2020 mendatang.
Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Banten, Nana Subana mengatakan, tahun ini pihaknya sedang melakukan pemeringkatan badan publik dalam keterbukaan informasi public, yang salah satu agendanya pertama adalah pemantauan Web dan sudah dilakukan pada Oktober.
Kemudian dilanjutkan presentasi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dan terakhir agendanya visitasi pembuktian atas ketersedian keterbukaan informasi Publik di kabupaten/kota.
Adapun untuk hasilnya, kata dia semua hasil monitoring dan evaluasi akan dilakukan ekspose pada bulan Desember. “Itu diharapkan menjadi bagian evaluasi badan publik dalam melayani keterbukaan informasi publik terhadap masyarakat,”ujarnya kepada wartawan di Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang.
Terkait tindaklanjut bagi kabupaten/kota yang keterbukaan informasi publiknya tidak maksimal. Kata dia, meskipun pihaknya tidak diberi kewenangan untuk memberikan sanksi, tapi bagi KI menjalankan undang – undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah kewajiban badan publik.
“Jadi yang menggunakan anggaran negara dia meski terbuka bagi masyarakat, sesuai peraturan perundang – undangan, kami tidak memberikan sanksi, tapi saya kira eksposes yang akan dilaksanakan KI akan menjadi bagian dari penilaian masyarakat terhadap badan publik,”tuturnya.
Sementara itu Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya berharap pihaknya dapat memeroleh peringkat pertama dalam kegiatan pemeringkatan badan publik yang dilaksanakan oleh KI Banten ini. Karena, sebut dia, respon dari OPD juga cukup bagus.
“Kekurangan kekurangan yang ada sekarang ini kita lengkapi, karena ini menyangkut tindaklanjut daripada permintaan informasi dari bawah,” ujarnya. (*)