TANGERANG, (MBN) – Pengamat Kebijakan Publik Akhwil menyoroti pola kinerja di Pemerintahan Kota Tangerang yang dipimpin Wali Kota Arif R Wismansyah terkesan monoton. Sehingga, kebijakan yang dikeluarkan atau di implementasi tidak memberikan keberpihakan kepada masyarakat.
Akhwil menilai, orientasi yang dikedepankan hanya mengumpulkan pundi-pundi rupiah bagi para pejabat nya dengan dalih melaksanakan program pembangunan daerah.
“Pemkot Tangerang mengambil kebijakan yang monoton sehingga gak terasa keberpihakannya kepada masyarakat. Saya melihat dari sisi lain, para pejabat nya cuma sekedar mengumpulkan pundi-pundi ekonomi dari pelaksanaan program pembangunan daerah,” ujar Akhwil kepada wartawan, Jumat (3/11/2021).
Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Hak Indonesia (LSM PHI) ini , penyebab terjadi pelaksanaan dari pemangku kebijakan yang monoton, yakni tidak memaksimalkan kajian aspek hukum normatif secara utuh seperti UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan , demi upaya tercipta good governence.
“Penyebab kinerja para pemangku kebijakannya mononton yah secara fundamentalnya tidak memaksimalkan kajian hukum secara utuh yang telah diamantkan dalam UU UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Padahal kalau itu benar-benar diterapkan upaya good governence nya akan tercipta,” ungkap Akhwil.
Dari sekian banyak menjadi contoh persoalan, Akhwil menyebut beberapa kebijakan yang berpotensi menimbulkan case atau kasus. Diantaranya, pelaksanaan kegiatan infrastruktur jalan di Taman Royal Cipondoh yang dimana Pemkot Tangerang tidak berani menganggarkan lewat APBD.
“Cikal bakal adanya infrastruktur jalan di Taman Royal Cipondohkan adanya putusan pengadilan yang menyatakan aset tersebut milik pemerintah daerah. Kenapa harus takut, Wali Kota harus lebih berfikir seperti gunakan diskresi dengan dasar keputusan pengadilan tidak melanggar hukum,” papar Akhwil
“Kenapa jalan yang merupakan aset dari pemerintah provinsi, bisa dibiayai oleh APBD Pemkot dengan format pemeliharan. Itu kan sebenarnya merupakan suatu bentuk diskresi,” lanjutnya.
Selain itu, terkait pembebasan lahan untuk jalan di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Karawaci, Akhwil menduga ada potensi penyalahgunaan wewenang. “Prosesnya pun terindikasi seperti mafia tanah,” pungkas pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.
Dirinya pun menambahkan, pelaksanaan pembangunan Stadion Benteng menurut dia proses tahapannya yang salah. Sehingga, kategori stadion berskala internasional tidak terlihat secara kasat mata.
“Sudah menyimpang dari perencanaan awal. Pembangunan yang dilakukan sudah menjadi satu kesatuan. Itu tidak sesuai persyaratan pembangunan stadion yang berskala internasional secara kasat mata karena dibangun dengan tahapan yang salah,” beber Akhwil.
“Kalau gak salah itu juga sudah menjadi temuan BPK, masih dalam proses lidik. Karena tidak sesuai spek bangunan dan pimpro nya menurut saya yang harus bertanggung jawab dimana kita sudah sama-sama tahu pembangunan ini salah satu projek besar pemkot,” tutupnya.
(Ren/Red)