PANDEGLANG (MBN) – Komitmen Dunia untuk memerangi kemiskinan dikenal dengan “Global call the action againstPoverty Implementasi MDGs” di Indonesia sesuai dengan Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 34 dan Pancasila. Turunan peraturan yang digunakan untuk penanganan kemiskinan di Indonesia meliputi Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 1981 Pasal 3 dan 4 , Undang-Undang nomor11 tahun 2009 Bab II Pasal 3 ayat 91) , Pasal 3 dan Pasal 4. Berbagai program telah dilaksanakan oleh pemerintah dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan. Kementerian Sosial Republik Indonesia, sejak tahun 1983 telah meluncurkan program P2FM-KUBE (KUBE). Era Kabinet Pembangunan salah satu prio-ritas keberhasilan adalah menurunkan angka kemiskinan dari 14% pada tahun 2009menjadi 8 % atau 10 % pada tahun 2014 sesuai target BAPPENAS. Pencapaian implementasi kebijakanpenanganan kemiskinan dilakukan dengan menganalisis implementasi panduan pelaksanaan KUBE BLPS tahun 2010 mengevaluasi dampaknya (outcome dan impact).
Lokasi di 4 provinsi. Hasil Evaluasi menunjukkan bahwa kriteria sasaran program belum mengacu pada Kriteria dari BPS (14 kriteria Penduduk miskin) dan kriteria Komite Penanggulangan Kemiskinan Daerah (KPKD). Pada Tataran proses pelaksanaan, belum seluruh tahapan dilaksanakan secara runtut. Setiap lokasi menggunakan Panduan berbeda. Pemilihan pendamping dan mekanisme pembagian tugas dan wewenang antara pusat dan daerah belum mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Kesimpulannya KUBE masih merupakan program alternative dengan catatan dilakukan beberapa pembenahan dalam tahapan pelaksanaan dan melibatkan masyarakat dalam perencanaan. Rekomendasi dalam pencapaian tujuan antara lain: melibatkan masyarakat dalam pemetaan masyarakat miskin pada tahap persiapan (PRA), menyusun aturan turunan ( Juklak dan Juknis).12/02/2021
Lain halnya di Desa Cimanis Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang-Banten
Yang diduga Program Bantuan Hibah ini di manfaatkan oleh salah satu oknum Anggota kelompok usaha bersama (KUbe) dijual bebas Untuk Kepentingan Pribadi.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Pandeglang – Banten, Nuriyah Saat dikonfirmasi via hp, melalui oesan singkatnya dirinya mengatakan akan mengkonfirmasi terlebih dahulu mengenai bantuan tersebut.
” ya, nanti saya konfirmasi camatnya dulu,” singkatnya.
Sementara, ditempat terpisah Camat Kecamatan Sobang M Sukendar saat dikonfirmasi media mitrabantennews.com mengatakan akan konfirmasi dulu ke Dinsos Pandeglang, menurutnya pendamping juga sudah di oanggil.
“Saya akan koordinasi dulu pak sama Dinsos nya, tadi pagi sih pendamping sudah saya panggil, yang pengadaan awal dan kelompok ya harus bertanggung jawab. ucapnya.
Kisruh mengenai bantuan KUbe yang di duga di jual belikan, hal ini membuat Ketua markas cabang (Marcab) Merah-putih Kabupaten Pandeglang -Banten Ade Osin angkat bicara, dirinya mengatakan program dari pemerintah itu haris di rawat dengan baik, di gunakan sebagaimana mestinya, jangan sampai program itu di salahgunakan, apalagi sampai dijual belikan.
“Apapun programnya, kalau bantuan dari pemerintah ya harus di rawan dengan baik, juga tepat sasaran jangn sampai program itu disalahgunakan apalagi di jual belikan alat bantuan tersebut demi menguntungkan pribadi, itu jelas tidak boleh.” tegas Ade
Jika memang terbukti, kata Ade, ada salah satu oknum kelompok usaha bersama yang menjual aset atau alat bantuan hibah tersebut kami minta kepada dinas terkait terutama aparat penegak hukum untuk menindak oknum tersebut dan jangan menutup mata yang seolah tidak tahu,” pungkas Ade.
Penulis : Yeyen
Editor : Anas