SERANG, (MBN) – Pesta demokrasi di tingkatan Desa “Pilkades” merupakan bagian dari proses kegiatan politik untuk memperkuat partisipasi masyarakat. Sehingga diharapkan terjadi perubahan yang signifikan di tingkat pedesaan.
Pemilihan Calon Kepala Desa merupakan salah satu bentuk pesta demokrasi yang begitu merakyat, namun sangat disayangkan jika dalam Pesta demokrasi atau Pilkades ditemukan adanya kecurangan yang di lakukan oleh masing-masing Cakades sehingga mengakibatkan perbuatan melawan hukum (PMH) seperti yang terjadi pada Pilkades di Desa Kibin, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Banten yang di laksanakan pada Minggu (31,10/21) kemarin namun hingga saat ini masih menyisakan persoalan lantaran diduga kuat adanya Kecurangan
Hal tersebut dikatakan oleh Zainul Arifin, selaku kuasa Hukum dari Cakades Kibin Nomor Urut 01 Saipul Anwar. Advokat (pengacara-red) pada kantor hukum MZA & Partners, mengatakan bahwa pihaknya hari ini benar mendatangi Kantor Bupati dan sudah menyampaikan Surat terkait dugaan adanya kecurangan dalam Pilkades di Desa Kibin kemarin.
“Ya, kami bersama Tim relawan 01 hari ini mendatangi kantor Bupati Kabupaten Serang untuk menyampaikan surat secara resmi kepada Bupati, agar mendapatkan kepastian hukum dan keadilan untuk Klien saya dan akan melakukan upaya-upaya hukum,” katanya, Kamis (11/11/2021).
Lebih lanjut Kuasa hukum Saipul Anwar (Cakades Kibin-red) menambahkan pihaknya juga akan melakukan upaya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Serang lantaran diduga kuat adanya manipulasi data, monopoli sidang pleno dan penyalahgunaan surat panggilan suara sehingga mengakibatkan Perbuatan melawan hukum (PMH)
“Kami juga sudah menyiapkan langkah hukum dan jika Bupati tetap bersikeras menerbitkan keputusan yang merugikan pihak kami. Barang tentu kamipun melakukan upaya administratif ke Panwas Pilkades Desa Kibin untuk menyelesaikan perselisihan ini sebagai tahapan awal penyelesaian perselisihan Pilkades,” tegasnya.
Sementara itu Saipul Anwar, mengatakan, pada prinsipnya dirinya menghormati dan menghargai proses tahapan Pilkades, namun pada faktanya pada pilkades kibin diduga kuat adanya perbuatan yang melanggaran hukum dan merusak pesta demokrasi.
“Demi menjunjung asas kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, dalam rangka terciptanya tataran masyarakat desa yang kondusif, aman dan tenteram di Desa Kibin, maka kami menggunakan hak konstitusi kami untuk mendapatkan keadilan,” kata dia.
Selain itu, terkait hal ini dirinya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya, tentunya dengan harapan agar mendapatkan Keadilan dan pihaknya juga sudah mempersiapkan langkah-langkah hukum.
“Berdasarkan Bukti-bukti, dan dikuatkan oleh saksi yang sudah memberikan surat pernyataan, patut diduga Pilkades Kibin kemarin adanya maney Politik dan untuk persoalan ini sudah saya kuasakan ke pengacara saya,” tandasnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Hadi Jayadi Putra selaku perwakilan dari Tim Relawan Cakades No Urut 01, bahwa pihaknya tidak terima dengan adanya dugaan kecurangan dalam pelaksana Pilakades Kibin kemarin, pasalnya diduga kuat adanya money politik, intimidasi, manipulasi data, monopoli sidang pleno selain itu juga adanya dugaanpenyalahgunaan surat panggilan.
“Untuk itu kami datang ke kantor Bupati dalam rangka menyampaikan kecurangan yang terjadi sehingga Bupati tahu ada perselisihan dan tidak terburu-buru untuk melakukan pengesahaan dan pengangkatan kepala desa terpilih pada pemilihan kepala Desa Kibin, Kecamatan Kibin Kabupaten serang tahun 2021,” tegasnya.
Untuk diketahui dari hasil Informasi yang dihimpun awak media ada 3 poin penting dalam isi surat dari kuasa hukum Saipul Anwar yang di tunjukkan kepada Bupati Kabupaten Serang, Hj Ratu Tatu Chasanah, yakni :
- Untuk melakukan penundaan pengesahaan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih pada pemilihan Kepala Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Tahun 2021 atas nama Achmad Samsudin.
- Untuk menyelesaikan perselisihan pemilihan Kepala Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang tahun 2021;
- Untuk menunjuk sementara Pejabat Kepala Desa Kibin sebelum perselisihan pemilihan Kepala Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dapat diselesaikan.
Bedasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 37 ayat (6) yakni :
”Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)”
Didalam ketentuan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada Pasal 41 ayat (7) yakni :
”Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari ”
Dijelaskan dalam pasal 40 ayat 3 dan 4, “Bupati memiliki kewenangan untuk menunjuk pejabat kepala desa sementara hingga perselisihan dianggap selesai”
Sementara itu terkait melakukan dugaan politik uang (money politic-red) sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 149 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1 dan 2 yakni :
(1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap. Sanksinya sembilan bulan penjara atau denda Rp500 juta. Jika menggunakan regulasi tentang suap, ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp15 juta, pemilih dan dipilih mendapatkan sanksi penjara dan denda yang sama bila keduanya terbukti melakukan praktik money politic. (Red)