SERANG, (MBN) – Bersama ini kami sampaikan klarifikasi atas pemberitaan mitrabantennews pada tanggal 5
September 2023 terkait pembayaran insentif tenaga kesehatan yang menangani pasien
terkonfirmasi covid-19 Tahun 2022 di RSUD dr. Dradjat Prawiranegara Kabupaten Serang.
Pemberian insentif untuk tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan pasien Covid19 tahun 2022 dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor Hk. 01.07/Menkes/1285/2023 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian
Bagi Tenaga Kesehatan serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang
Kesehatan yang Menangani Covid-2019. Di dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut
insentif tenaga kesehatan dibayarkan menggunakan APBD. Untuk itu RSUD dr. Dradjat
Prawiranegara telah menempuh beberapa tahapan terkaitupayapembayaran insentif covid19 tersebut. Di bawah ini kami sampaikan KRONOLOGIS UPAYA PENYELESAIAN
PEMBAYARAN INSENTIF TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI PASIEN TERKONFIRMASI
COVID-19 TAHUN 2022 DI RSUDdr. DRADJAT PRAWIRANEGARA:
a. RSUD dr Dardjat Prawiranegara telah menyampaikan Surat Permohonan Anggaran
Insentif Covid-19 untuk Pelayanan Kesehatan Tahun 2022 pada bulan Februari 2022,
namun karena keterbatasan anggaran APBD Tahun 2022, dimana APBD Kabupaten
Serang mengalami defisit yang cukup besar sebagai imbas pandemik covid-19, maka
pembayaran insentif tenaga kesehatan yang menangani pasien terkonfirmasi Covid-19
belum bisa dibayarkan;
b. Untuk mengatasi hal diatas, maka dilakukan konsultasi ke BPKP terkait pembayaran
insentif nakes tersebut;
c. Berdasarkan rekomendasi BPKP, apabila APBD tidak mempunyai cukup anggaran untuk
pembeyaran insentif tersebut maka pembayaran insentif tenaga kesehatan yang
menangani pasien terkonfirmasi covid-19 dapat dilakukan oleh dana BLUD dengan
terlebih dahulu menyiapkan beberapa regulasi;
d. Saat ini sedang dilakukan koordinasi dengan bagian hukum Setda dan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Serang terkait dalam penyusunan Peraturan Bupati
pemberian insentif covid tersebut.
Semua tahapan pembayaran insentif tersebut sudah diupayakan semaksimal mungkin
dengan harapan pembayaran dapat dilakukan secepatnya, sosialisasi kepada Tenaga
Kesehatan juga sudah disampaikan.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan