PANDEGLANG, (MBN) – Pasca Rapat Pleno penetapan perolehan suara pasangan calon nomor urut 01 dan pasangan calon nomor urut 02 Pilkada Pandeglang 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang pada Selasa (15/12/20) terancam digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Tim Advokasi Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Khoiri akan menggugat hasil penghitungan suara dan dugaan kecurangan yang masif dilakukan oleh calon petahana dan KPU Kabupaten Pandeglang ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Menurut, Tim Advokasi Hukum Thoni-Imat itu mengklaim memiliki banyak bukti kecurangan pelaksanaan pilkada dan saat proses penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Pandeglang beserta jajarannya.
“Laporan kita ke Bawaslu Kabupaten Pandeglang tidak ditanggapi sama sekali. Kita akan ikuti prosedur yakni mengambil langkah ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Kita akan gugat, dan kita sudah banyak memiliki bukti kecurangan. Kita sedang persiapan bukti otentik lengkap dan sedetail mungkin,” jelas Satria selaku Tim Advokasi Hukum Thoni-Imat di Rumah Makan Cadasari, Rabu (16/02/20)
Satria menambahkan, langkah ini dilakukan karena Pemilukada Pandeglang sejatinya banyak kecurangan. Hal itu terbukti adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 desa Pasirmae Kecamatan Cipeucang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Selain itu, kata Satria Tim Advokasi Hukum Thoni-Imat telah melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Bawaslu Pandeglang dan itu telah di sidangkan di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Selasa kemarin (15/12/20).
“Kalau bukti kita tidak akan diungkapkan di sini. Kita akan buka nanti di persidangan yang jelas adalah banyak sekali kecurangan yang jelas dilakukan secara masif, terstruktur dan brutal oleh petahana dan petugas penyelenggara pemilu,” terangnya.
Selain mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Advokasi Thoni-Imat juga berencana akan melakukan gugatan juga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Penulis: Hadi