TULANG BAWANG, (MBN) – Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena didampingi Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen melaksanakan konferensi pers ungkap kasus kejahatan ITE kaitan link website BRI Mobile Palsu, tersangka dewasa 11 orang dan tersangka di bawah umur 2 orang, kegiatan bertempat di Mapolres Tuba, Selasa (15 November 2022).
Kepada awak media, disampaikan AKBP Hujra, waktu kejadian perkara tersebut pada hari Rabu tanggal 9 November 2022, sedangkan tempat TKP di Jalan Kenanga Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang – Lampung.
“Korban sebanyak 17 orang,” ujar Kapolres Tuba.
Modus operandi dari para tersangka, dikatakan Hujra, para tersangka mengirim link web kepada korban yang berisi tentang perubahan tarif transfer, apabila korban tidak menyetujui kemudian dikirimkan link web setelah korban menekan link web yang dikirim oleh para tersangka, dan klik muncullah halaman log in akun BRI Mobile yang palsu.
Kemudian, korban memasukkan user name dan password, yang secara otomatis user dan password milik korban akan tercopy di email para tersangka.
“Para tersangka menjalankan aksinya sudah kurang lebih 4 bulan, hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka kurang lebih 200 juta rupiah. Hasil dari kejahatan digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online dan membeli emas,” kata Hujra.
Kronologi penangkapan, pada hari Rabu tanggal 9 November 2022, sekitar pukul 19:00 WIB, tim gabungan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang dengan Polsek Rawa Jitu Selatan, mendapat informasi bahwa ada sekelompok orang sedang melakukan aktivitas penipuan lewat handphone, Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada rumah tersebut dan didapati sejumlah handphone berbagai merk serta sim card berbagai provider. Selanjutnya sekelompok orang tersebut diamankan ke Polres Tulang Bawang. Pada hari Jumat tanggal 11 November 2022, sekitar pukul 11:00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Jauhari Udin (spesialis pembuat link web BRI Mobile) palsu di Penawarjo Kecamatan Penawar Utama Kabupaten Tulang Bawang – Lampung, pada saat itu tersangka sedang melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Rawajitu Selatan Kabupaten Tulang Bawang.
“Barang bukti yang disita, yaitu handphone 21 unit, sim card 57 buah, kotak handphone 1 buah, tas 1 buah, uang tunai Rp. 60.850.000, dan emas 80 gram,” ucap Hujra.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka Iliasa dkk yaitu kejahatan ITE sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 46 Ayat 1,2,3 Jo Pasal 30 Ayat 1,2,3 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, untuk tersangka Jauhari Udin disangkakan kejahatan ITE sebagaimana dimaksud dalam UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 50 Ayat 1 dan 2.
(red)