CILEGON, (MBN) – Belakangan ini, terdapat banyak pemberitaan yang tersebar di beberapa media online mengenai dugaan PT. Tekniko tidak membayarkan tagihan pembayaran kepada PT. Faiz Multi Teknik selama kurang lebih 3 bulan, mulai dari bulan Mei hingga Juli 2023. Namun tuduhan tersebut langsung dibantah oleh perusahaan PT. Tekniko melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Fauzi Ibnu Yusuf, yang merupakan perwakilan dari PT. Tekniko.
Fauzi Ibnu Yusuf menegaskan bahwa pihaknya siap untuk memberikan klarifikasi terkait masalah pembayaran ini. Dia menjelaskan bahwa dari awal sudah ada komunikasi yang berlangsung dengan baik antara pihak PT. Faiz Multi Teknik, khususnya dengan pak Asmuin yang merupakan Perwakilan dari PT. Faiz.
Selama proses komunikasi itu, mereka berhasil menyusun sebuah kontrak untuk satu unit layanan tertentu. Seiring berjalannya waktu, sebagai pengguna layanan, pihak PT. Tekniko memiliki keinginan yang kuat untuk menjaga kelancaran aktivitas kendaraan, terutama dalam hal penjemputan karyawan. Oleh karena itu, Fauzi Ibnu Yusuf mengakui bahwa semua keputusan dan instruksi terkait layanan tersebut dia serahkan sepenuhnya kepada pak Asmu’in dari PT. Faiz Multi Teknik.
“Untuk masalah pembayaran ya khususnya dari awal memang histori awal memang komunikasi dengan pak Asmuin (Pihak PT. Faiz Multi Teknik) dan kami selaku User ya selaku pemakai hanya ingin menginginkan semua aktifitas kendaraan khususnya untuk penjemputan karyawan kami itu kondusif jadi apapun didalam nya itu saya hanya bisa komunikasi dengan pak Asmuin,” kata Fauzi.
Mengenai kontrak antara PT. Tekniko dan PT. Faiz Multi Teknik, Fauzi menyatakan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan baik bersama Asmuin. Perpindahan kontrak ini terjadi karena pada awalnya mereka sudah berdiskusi tentang tugas dan tanggung jawab yang dipegang oleh pihak PT. Faiz Multi Teknik. Namun, Fauzi menekankan bahwa pihak PT. Tekniko tidak ingin ikut campur dalam permasalahan internal di antara pihak PT. Faiz Multi Teknik dan pihak Faiz lainnya. PT. Tekniko berkomitmen untuk menjalankan segala instruksi yang diberikan oleh pihak pertama yang datang ke mereka.
“Nah adapun dengan perpindahan kontrak ini karena dari awal kalau saya sudah komunikasi dengan bapak Asmuin, misalkan yang dibicarakan tadi itu mengenai untuk pekerjaan yang di pegang pak Asmuin ya balik lagi pak Asmuin sebetulnya kalau untuk permasalahan internal antara PT Faiz ya, didalamnya kami tidak mau tahu sebetulnya karena saya akan menjalankan semua apa yang memang di perintahkan oleh pihak pertama yang datang pertama ke saya seperti itu pihak pak Asmuin itu kurang lebih seperti itu,” tambahnya.
Terkait dengan permasalahan pembayaran, Asmuin selaku manajer operasional PT. Faiz Multi Teknik memberikan klarifikasi mengenai pandangannya. Dia menjelaskan bahwa sebagai pemegang kontrak yang mendapatkan pekerjaan dari PT. Tekniko untuk PT. Faiz Multi Teknik, ada sedikit masalah internal terkait pembagian hasil yang menjadi permasalahan. Asmuin mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula dari perjanjian yang tidak terpenuhi, sehingga terjadi ketidaksepakatan mengenai pembagian hasil yang seharusnya mencapai 50 persen bagi pihak PT. Faiz Multi Teknik.
“Saya sebenarnya ada permasalahan sedikit internal dengan pak Ayat terkait pembagian hasil sebenarnya, yang berawal dari situ sehingga terjadi lah seperti ini, kenapa bagi hasil yang memang tidak diberikan kepada kami kepada saya pribadi yang di janjikan 50 persen sampai saat ini saya belum menerima hak daripada pembagian hasil tersebut,” ucap Asmuin kepada wartawan.
“Dan kita juga sebelum masalah ini mencuat ke media, kita sudah melakukan mediasi sebanyak Tiga kali, yang pertama di rumah makan, dan kedua di Polsek merak, dan pertemuan ketiga di wilayah Jombang yang di hadiri oleh semua pihak baik dari pengurus dan pimpinan PT. Faiz, serta dari unsur kepolisian, dari hasil pertemuan ketiga itu kita sudah melakukan kesepakatan dan sudah bersalaman dengan Pihak PT. Faiz.” Tambahnya
Asmuin juga menegaskan bahwa kontrak kerja antara PT. Faiz Multi Teknik dan PT. Tekniko memang berada di bawah nama PT. Faiz, namun, pekerjaan tersebut sebenarnya diperoleh olehnya secara langsung dari PT. Tekniko, bukan melalui perantara Hayat dari PT. Tekniko. Hal ini menyebabkan Asmuin dengan mudah melakukan perubahan pada kontrak berdasarkan ketidakpuasan atas pembagian hasil yang telah disepakati dengan PT. Faiz Multi Teknik. Ia menegaskan bahwa bantahannya terhadap pernyataan PT. Tekniko bahwa tagihan belum dibayarkan karena kesalahan pengajuan tagihan, karena seharusnya PT. Tekniko melakukan pembayaran atas layanan Bus terlebih dahulu sebelum mengajukan tagihan atas layanan kendaraan lainnya.
“Jadi saya bantah kalau pak Ayat bilang PT Tekniko tidak membayar invoice nya, itu salah, saya katakan yang seharusnya kalau pak Ayat mau, nanti dia bayar Bus dulu baru mengajukan invoice lah, ini ga bayar Bus tidak bayar kendaraan tapi dia mengajukan invoice apa yang mau di tagihkan,” tegasnya