SERANG, (MBN) – Pererat silaturahmi dan konsolidasi kepada anggota di tingkat Pengurus Komisariat (PK), Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban dan Ketua Umum FSB Garteks Ary Joko Sulistiyo, didampingi Ketua DPC FSB Garteks Kabupaten Serang Faizal Rakhman, berkunjung di PK PT. Garteks Pou Chen Indonesia, Kamis (09/09/2021).
Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Ketua PK Garteks PT. Pou Chen Indonesia Tiurma Hutashima beserta pengurus PK Garteks PT. Pou Chen Indonesia lainnya. Jumlah pengurus PK Garteks PT. Pou Chen Indonesia sebanyak 17 buruh dan anggota saat ini per tanggal 9 September 2021 sebanyak ± 207, untuk diketahui PK Garteks PT. Pou Chen Indonesia berada di Kawasan PT. Nikomas Gemilang beralamat Jl. Raya Serang Km. 71 Desa Tambak Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Banten.
Dalam sambutannya, Elly Rosita, mengatakan, terima kasih atas sambutannya dari seluruh pengurus dan anggota PK PT. Pou Chen Indonesia.
“Kami sangat bahagia dapat bertemu langsung dengan kawan kawan Garteks di PK Garteks PT. Pou Chen Indonesia,” katanya.
Dilanjutkan sambutan oleh Ary Joko, tentang kebebasan berserikat, bahwa berserikat merupakan pilihan buruh yang di jamin UU 21 Tahun 2000, tanggung jawab serikat buruh bagaimana memberikan yang terbaik bagi kesejahteraan buruh melalu wadah perjuangan melalui sikap dan tindakan nyata bukan sekedar janji janji.
“PK Garteks PT Pou Chen Indonesia perlu membangun soliditas, solidaritas dan penguatan melalui konsolidasi internal PK Garteks PT. Pou Chen Indonesia secara berkesinambungan sangat penting, ingat ya pesan saya bagi PK Garteks PT. Pou Chen Indonesia bahwa kunci dalam memperkuat pondasi organisasi adalah saling memahami, komunikasi dan mengesampingkan ego dan kepentingan pribadi ,” ucapnya.
Menurut pandangan, Ary Joko, kebebasan berserikat saat ini terhalangi adanya model penghalangan kebebasan berserikat yang mengadopsi sistem Terstruktur Sistematis Massive (TSM) yang melibatkan pengambil kebijakan dalam perusahaan didukung oleh sistem dan perangkat yang ada, metode terbukti sangat efektif diterapkan di banyak perusahaan untuk menghalangi kebebasan berserikat dan efeknya membuat serikat tersebut hancur lebur.
Ditambahkan, Faizal Rakhman, mengatakan, sesuai dengan ketentuan UU 21 tahun 2000 bahwa kebebasan berserikat adalah hak semua pekerja atau buruh karena banyak pilihan itu lebih baik dan siapapun dilarang untuk menghalangi pekerja atau buruh untuk bergabung atau tidak bergabung dengan serikat pekerja atau serikat buruh. (red)